
Batam, Keprisatu.com – Gara gara lupa kunci sepeda motornya masih tertancap di motor miliknya, seorang pria bernama Fernandi terpaksa gigit jari . Pasalnya motor yang diparkirnya di Nagoya Foodcort itu mendadak hilang.
Motor itu diketahui hilang saat dia selesai menawarkan barang di Nagoya Foodcourt kemudian sekira pukul 11.15 Wib. Saat dia kembali ke parkiran sepeda motornya untuk pergi menawarkan barang ketempat lain, dia kaget.
Karena sesampainya di parkiran ternyata kunci dan sepeda motornya hilang.
Kapolsek Lubukbaja , Kompol Budi Hartono mengatakan korban mencoba mencari kembali kedalam Nagoya Foodcourt sebanyak 2 kali namun kunci tidak ditemukan juga dan pada saat itu korban meminta tolong kepada pihak foodcourt untuk melihat CCTV.
“Korban kembali ke parkiran namun pada saat sampai di parkiran pelapor melihat motornya sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Lubuk Baja,” ucap Kompol Budi, ,” jelas Kompol Budi, Selasa (29/11/2022).
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung beraksi. Kompol Budi menuturkan, Senin (28/11/2022) sekira pukul 11.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapati informasi satu pelaku sedang berada di dalam sekolah Ananda.
Sedangkan satu pelaku lagi sedang berada di depan ID Expres CityWalk, selanjutnya Team langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti.
Mereka berhasil mengamankan dua orang pelaku Curanmor inisial N S (38) dan J F (39) yang terjadi pada, Kamis (17/11/2022) sekira pukul 11.15 Wib di Parkiran Nagoya Foodcourt.
Kompol Budi Hartono, menjelaskan, korban Fernandi (20) yang bekerja sebagai sales tiba Nagoya Foodcourt dan memarkirkan sepeda motornya di parkiran.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Vario, Warna Merah, No. Pol : BP 3937 PB, 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Merek Honda Vario, Warna Merah, nomor Polisi BP 3937 PB,1 (satu) Helai Jaket warna Hijau, Hitam dengan tulisan GOJEK,1 (satu) Buah Helmt Warna Hijau, Hitam dengan tulisan Gojek, 1 (satu) Buah kunci, tulisan Honda dan 1 (satu) Rekaman CCTV,” tutur Kompol Budi.
“Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kompol Budi. (KS03)
Editor : Teguh Joko Lismanto