Beranda Bintan Kuasa Tanah di Bintan Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Bintan ke Polisi

Kuasa Tanah di Bintan Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah di Bintan ke Polisi

185
0
Lokasi kapling yang diduga diserobot

Keprisatu.com – Dua orang Penerima Kuasa tanah atas nama RM. Surajadi, Sumasto Subagjo,SE dan Ny,Sri Subekti,  Selasa (29/6/2021) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah, kepada  Penyidik Satuan Penyedik Unit I Polres Bintan, Selasa 29/6/2021.

Dua orang yang diberi kuasa tersebut, Jefri dan Hazizon oleh pemlik hak milik tanah RM.Suradjadi , Sumasto Subagjo, SE dan Sri Subekti, melaporkan penyerobotan lahan  yang berada di pasar baru Jalan Permai RT.012 RW.02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Jefri dan Hazizon datang ke Polres Bintan, melaporkan dugaan penyerobotan tanah diduga dilakukan oleh pria berinisial Su. Menurut Jefri, Su menjual tanah milik orang lain yang memiliki sertifikat pada tahun 1997. Sertifikat  itu dikeluarkan Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kebupaten Riau, Syamsul Kamar Yusuf BA.

Selanjutnya, Su  diduga menjual tanah tersebut kepada pria berinisial Jas.

“Tanah berukuran kurang lebih 3,5 hettar. Tanah  tersebut  juga sudah dijual oleh Jas ke orang lain dengan cara dibentuk kapling-kapling. Saat ini sudah 34 warga menguasai tanah kapling tersebut, malah memiliki surat prona,” kata Jefri dan Hazizon menjelaskan.

Su, diduga keras melakukan tindakan penyerobotan tanah milik RM Suradjadi , Sumasto Subagjo,SE dan Sri Subekti.  Padahal ketiga orang itu (RM.Suradjadi , Sumasto Subagjo,SE dan Sri Subekti) juga memiliki sertifikat dan membayar pajak sampai saat tahun 2021, ” tegas Jefri.

Dia dan rekannya selaku  Penerima Kuasa atas tanah tersebut  melaporkan Su ke Satuan Penyidik Unit I Polres Bintan. Penyidik Satuan Reskrim Unit I Polres Bintan sudah menerima Laporan Jefri dan Hazizon atas dugaan penyerobotan tanah atas dikuasakan atas mereka berdua.  Selanjutnya juga Penyidik Unit I Polres Bintan, akan menindak lanjuti proses pelaporan. (Ks05).

Editor : Tedjo