Karimun, Keprisatu.com – Perkara perbuatan melawan hukum atas gugatan anak korban pembunuhan terhadap Taslim alias Cikok ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kamis (11/8/2022).
Setelah sempat tertunda selama dua pekan, Putusan terhadap gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tergugat Presiden, Polri dan Kejagung itu akhirnya sampai pada puncaknya.
Gugatan itu resmi ditolak Majelis Hakim dan dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa, Kamis siang.
Pada putusannya, hakim menilai jika materi gugatan yang dilayangkan masih terlalu dini sehingga tidak dapat mengabulkan permohonan penggugat dalam perkara ini.
“Pada pokok perkara dinyatakan majelis bahwa ini masih prematur. Alasannya bahwa SP3 Mabes Polri dan Polres belum diuji kebenarannya,” ujar kuasa hukum penggugat, Jhon Asron Purba.
Ia menyebutkan, putusan atas perkara ini masuk kategori prematur, artinya masih bekum masuk dalam pokok perkara seperti materi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat.
“Artinya tidak dilakukan praperadilan atas kedua SP3 itu, maka perkara ini majelis sebut masih prematur. Sehingga putusan itu tadi tidak masuk dalam pokok perkara,” jelasnya.
Jhon menegaskan, atas putusan itu, pihaknya akan tetap melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim tersebut. Di sela-sela upaya itu pihaknya juga akan menyertakan bukti-bukti tambahan baru yang bisa mendukung.
“Kita juga tidak mau gugatan kita sia-sia, karena tidak masuk ke pokok perkara. Secara hukum perdata, kita akan lakukan upaya hukum banding,” katanya.
Upaya banding itu selambat-lambatnya akan diajukan pada kurun waktu 14 hari setelah dilakukan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun.
Selain itu, dalam putusan hakim ini juga, majelis menolak eksepsi para tergugat. Di mana hal tersebut menyangkut beberapa konteks sanggahan, termasuk kapasitas Robiyanto sebagai penggugat dalam perkara ini.
“Eksepsi mereka itu tiga poin, terkait kapasitas Robiyanto sebagai anak almarhum. Lalu hubungan penggugat dengan kerugian materil, serta antara penggugat dan tergugat yang merupakan institusi,” katanya.
Kasus ini telah bergulir selama sembilan bulan di Pengadilan Negeri Karimun. Gugatan ini berdasar pada tidak dijalankannya penetapan hakim atas dua tersangka pembunuhan yang menewaskan orang tua dari penggugat pada 2002 silam, yakni Taslim alias Cikok.
Adapun turut tergugat dalam perkara ini adalah Presiden, Kejagung, dan Polri. Serta dua turut tergugat yang merupakan pengusaha di Karimun berinisial CH dan AF. (ks12)