Beranda Karimun Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Menilai 17 Tahun Kasus Kliennya Terbiarkan

Kuasa Hukum Keluarga Korban Pembunuhan Menilai 17 Tahun Kasus Kliennya Terbiarkan

kuasa Hukum menyerahkan Duplik

 

kuasa Hukum menyerahkan Duplik

Keprisatu.com – Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun kembali menggelar Sidang Lanjutan Perkara Perdata atas perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tergugat Presiden, Kejagung dan Polri, Rabu (23/2/2022).

Sidang dengan agenda Duplik tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Medi Rapi Batara Randa. Dalam sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum keluarga korban pembunuhan Robyanto menyerahkan duplik kepada majelis hakim PN Karimun.

Dalam duplik yang diserahkan itu, Kuasa Hukum Roby menyebutkan bahwa putusan hakim dalam perkara 17 tahun lalu itu tidak dijalankan semestinya dan seakan terbiarkan.

“Sudah tidak dijalankan selama kurang lebih 17 tahun. Artinya, ada perbuatan melawan hukum,” kata Kuasa Hukum Roby , Jhon Purba.

Perkara itu kembali mencuat pada tahun 2020 lalu, setelah Kejaksaan menindaklanjuti penetapan majelis hakim dengan menyurati Kepolisian atas penetapan itu.

“Polisi dalam hal ini menyatakan baru memeriksa beberapa orang saksi. Menurut kami, pemeriksaan itu hanya terfokus pada Laporan Polisi (LP) tahun 2002. Namun tidak menyentuh pada penegakan hukum atas putusan majelis hakim terhadap dua pelaku lainnya,” katanya.

Ia mengatakan, kliennya merasa dirugikan, disebabkan pokok putusan tersebut tidak dijalankan oleh tergugat dalam hal ini Presiden, Polri dan Kejaksaan.

“Seharusnya pokok perkaranya adalah putusan yang tidak dilaksanakan itu tadi. Sehingga klien kami rugi, untuk mengupayakan penetapan itu dilaksanakan,” katanya.

Jhon juga menjelaskan, sebelumnya jawaban Polri atas reflik menyatakan tidak pernah melihat fisik daripada putusan pengadilan bernomor No:30/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 dan No:31/PID.B/2003/PN.TPI.TBK tertanggal 4 Juni 2003 itu.

“Di sini terbukti, bahwasanya memang melakukan perbuatan melawan hukum dengan bukti otentik bahwa penetapan ini tidak dilaksanakan selama 17 tahun,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan alasan presiden yang menjadi tergugat pada agenda sidang refluk sebelumnya, bahwa tidak tepat jika ditarik dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum ini.

“Di dalam gugatan kita itu jelas, karena dia adalah penanggung jawab tertinggi pada pemerintah, termasuk Kejagung dan Polri karena bertanggung jawab kepada presiden,” katanya.

Hal tersebut, sesuai dengan yang tertuang dalam Kitap Undang- undang Hukum Acara Perdata pasal 1367. Bahwasanya akibat dari perbuatan bawahannya, majikannya akan ikut bertanggung jawab.

(ks12)