Batam, Keprisatu.com – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Batam mengadakan dialog khusus bersama Corps Alumni Akademi Ilmu Pelayaran (CAAIP) Kota Batam , Kamis (16/1/2025) bertempat di Club 37 Kopi & Resto, Batam.
Dalam dialog yang diikuti oleh para pelaut tersebut membahas aturan-aturan yang berlaku bagi pelaut dalam melakukan perjalanan lintas batas negara.
DR Suyono, SE, MBA, MM, alumni CAAIP-27 menyampaikan bahwa dialog ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaut tentang aturan-aturan yang berlaku.
DR Suyono yang juga dosen Pascasarjana di UIS Kota Batam tersebut juga menerangkan dialog ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan dalam melakukan lintas batas negara.
“Dialog antar dua lembaga ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman pelaut tentang aturan-aturan yang berlaku. Kami juga ingin memastikan keselamatan dan keamanan dalam melakukan lintas batas negara,” terang DR Suyono.
Dengan adanya dialog ini, DR Suyono mengharapkan agar para para pelaut dapat memahami dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan dalam melakukan lintas batas negara.
“Tentu muaranya yaitu bahwa saat melakukan lintas batas negara, para pelaut itu nantinya akan memahami peraturan peraturan yang berlaku, sehingga hal ini akan meningkatkan keselamatan dan keamanan mereka,” imbuh Suyono.
Terkait apa apa saja jenis jenid peraturan yang berlaku di dalam peraturan yang berlaku, Kepala KSOP Batam, Bharto Ari Raharjo , alumni CAAIP-37 menjelaskan bahwa aturan-aturan yang berlaku bagi pelaut dalam melakukan lintas batas negara ini sangat banyak jenisnya.
Beberapa diantaranya, lanjut Bharto Ari Raharjo, berisikan tentang peraturan yang berhubungan dengan dokumen, paspor visa dan sertifikat kesehatan.
“Saat pelaut melakukan lintas batas negara, mereka harus sudah faham tentang adanya Peraturan tentang dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor, visa, dan sertifikat kesehatan,” kata Bharto Ari Raharjo.
Bharto Ari Raharjo menjelaskan tak hanya ahli dan cakap tentang oeraturan tentang dokumen, pelatu juga harus mahir dan mengetahui prosedur pemberangkatan kapal.
“Yang paling utama, mereka (pelauta0 harus memahami tentang peraturan tentang prosedur pemberangkatan dan pemasukan kapal. Kesemuanya itu harus sudah difahami termasuk bagaimana Peraturan tentang keselamatan dan keamanan dalam melakukan lintas batas negara,” imbuh Bharto Ari Raharjo .
Acara dialog diisi juga dengan diskusi dan tanya jawab dengan para peserta . (KS03) ‘
Editor : Teguh Joko Lismanto