Batam, Keprisatu.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam, kalah dalam gugatan yang dilayangkan PT Synergy Tharada (ST) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Hal ihwal ini diketahui setelah putusan PN Batam yang menyatakan menolak eksepsi tergugat (BP Batam) konvensi untuk seluruhnya dengan nomor perkara 287/Pdt.G/2024/ PN Btm.
Adapun amar putusan itu menyatakan, dalam pokok perkara, (1) Mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk seluruhnya.
(2) Menyatakan tindakan tergugat konvensi adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi).
(3) Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara penggugat konvensi dengan tergugat konvensi, yang tertuang dalam surat perjanjian nomor: 04/PERJ -KA/VII/02, tanggal 2 Juli 2002, tentang Kerja Sama Operasi (KSO) pengelolaan Terminal Feri Internasional Batam Center. “Menghukum tergugat konvensi (BP Batam) untuk mengganti kerugian konvensi dengan memberikan perpanjangan kerja sama operasi pengelolah Terminal ferry International Batam Center kepada penggugat dengan jangka waktu 3 tahun.
(5) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bijvoraraad) meskipun terdapat perlawanan, verstek, banding maupun kasasi.
Dalam Rekonvensi, menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi/ tergugat konvensi untuk seluruhnya.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi, menghukum tergugat konvensi /penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 380 ribu.
Chief Executive Officer (CEO) PT Synergy Tharada (ST) Reza Riadi, meyatakan: Alhamdulillah dengan putusan itu melalui pesan di WhatsApp.
“Alhamdulillah mas, sebab doa teman-teman semua di Batam,” kata Reza sebagaimana dikutip dari Batamnow.com.
Kemudian, kuasa hukum PT ST, Desmihardi mengatakan putusan itu, diputuskan oleh PN Batam secara online.
“Iya, gugatan Synergy dah diputus oleh PN Batam hari selasa tanggal 7 Januari 2025 secara online,” kata Desmi.
Selain ini, PT ST juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh BP Batam, teregistrasi nomor perkara 262/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Apakah masih berjalan, dan sudah dimana prosesnya?
“Yang di PTUN Jakarta, Synergy sedang melakukan upaya hukum banding melalui PTUN Jakarta,” kata Desmi.
PT Synergy Tharada adalah pengelola Pelabuhan Feri Internasionkal Batam Center selama 22 tahun, hingga akbir kontrak kerja sama operasionalnya pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Penggantinya, adalah PT Metro Nusantara Bahari sebagai pengelola baru. (Kso3)