Beranda Natuna KRI Yos Sudarso Amankan 2 Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna

KRI Yos Sudarso Amankan 2 Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna

Anak buah kapal (ABK) dari dua kapal ikan asing Vietnam yang diamankan KRI Yos Sudarso 353 dari Laut Natuna, Sabtu (18/7/2020).

Keprisatu.com – KRI Yos Sudarso mengamankan dua kapal ikan asing asal Vietnam, BV 0887 TS dan BV 0274 TS, yang melakukan pencurian ikan di laut Natuna, Jumat (17/7/2020). Selain kapal ikan, KRI juga mengamankan 10 anak buah kapal (ABK) asing dan barang bukti ikan basah sebanyak 300 kilogram.

“Dua kapal ikan asing Vietnam tersebut terbukti melanggar dan dikenakan Pasal 26, 27, dan 38 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU Perikanan No 31 tahun 2004 dengan denda maksimal Rp 22 miliar dan hukuman paling lama 8 tahun penjara,” ujar Pgs. Komandan KRI YOS-353 Letkol Laut (P) Maman Nurachman saat memberikan keterangan pers, Sabtu (18/7/2020).

Penangkapan dua kapal ikan Vietnam itu sempat diwarnai kejar-kejaran. Kapal yang sedang menarik jaring ikan langsung memacu kapal saat didekati KRI Yos Sudarso.

“Pada (Jumat) pukul 13.00 WIB tim pemeriksa KRI YOS-353 dengan menggunakan sekoci berhasil menghentikan kapal ikan asing Vietnam, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap kapal,” kata Maman.

Pada kesempatan yang sama, Asintel (mewakili Komandan) Guspurla Koarmada I Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono yang onboard di KRI YOS-353 mengapresiasi penangkapan ini.

“Guspurla Koarmada I akan selalu hadir di laut untuk menegakkan hukum dan kedaulatan di laut serta memberi rasa aman kepada para pengguna jasa di laut. Oleh karena itu silakan manfaatkan sumber daya alam khususnya di laut. Kami siap untuk melindungi dan mengamankannya,” ujar Komandan Guspurla.

Ia menjelaskan, Kamis malam, KRI Yos Sudarso-353 (BKO Guspurla Koarmada 1) bergerak dari pangkalan sabang mawang untuk melaksanakan operasi di perbatasan wilayah laut.

Kemudian Jumat siang, 17 Juli 2020 telah mendeteksi dua kapal ikan yang sedang menarik jaring pada posisi 20 Nm di utara Pulau Sekatung dan masuk ke batas wilayah Landas Koninen Indonesia sejauh 80 Nm.

“Diadakan kontak komunikasi tapi tidak dibalas. Kita dekati dua kapal ikan tersebut dan dilaksanakan pemeriksaan dengan prosedur protokol kesehatan Covid. Selanjutnya kapal di bawa ke pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir mengatakan, penanganan ABK kapal ikan asing yang ditangkap oleh KRI YOS-353 akan dilakukan dengan berpedoman pada prosedur kesehatan Covid 19. Dimulai dari penyemprotan disinfektan dan diisolasi di rumah detensi.

“Pararel kami akan laporan kepada Satgas Covid Kabupaten Natuna sekaligus untuk permohonan pengecekan rapid tes terhadap ABK kapal ikan asing Vietnam tersebut. Terkait tugas pangkalan untuk melakukan penyidikan lebih mendetail terhadap tindak pelanggaran yang dilakukan kapal Vietnman, sehingga berkas yang disusun akan diserahkan kepada Kejari untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya. (KS 07)

Editor : zaki