Beranda Bintan KPU Bintan Gelar Apel Serentak Mantapkan Coklit 

KPU Bintan Gelar Apel Serentak Mantapkan Coklit 

69
0
KPU Kabupaten Bintan menyelenggarakan Apel Gerakan Coklit Serentak (GCS) di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Bintan, Sabtu (18/7/2020).
KPU Kabupaten Bintan menyelenggarakan Apel Gerakan Coklit Serentak (GCS) di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Bintan, Sabtu (18/7/2020).

Keprisatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menyelenggarakan Apel Gerakan Coklit Serentak (GCS) di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Bintan, Sabtu (18/7/2020).

Komisioner KPU Bintan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Haris Daulay mengatakan, selain di Kabupaten Bintan, giat tersebut dilaksanakan serentak oleh daerah yang  menyelenggarakan pemilihan se-Indonesia. Adapun sasaran dari kegiatan tersebut dalam rangka menguatkan dan mensosialisasikan pelaksanaan tahapan coklit di tengah-tengah masyarakat. Haris mengatakan kegiatan tersebut dipusatkan di masing-masing desa/kelurahan untuk mengurangi potensi kerumunan.

“Acaranya dibuat sederhana di desa/kelurahan dengan membatasi peserta undangan kegiatan”, jelas Haris.

Dalam pelaksanaan apel, KPU Bintan kembali mengingatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk mematuhi protokol kesehatan.

“Agar kita bersama-sama saling mengingatkan pentingnya mencoklit dengan protokol kesehatan”, ujar Haris.

Haris menambahkan bahwa setelah pelaksanaan apel serentak, PPDP kemudian mendata pemilih, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga warga suku laut yang ada di Kabupaten Bintan. Dengan harapan penyelenggaraan coklit mendapat dukungan dan sambutan masyarakat luas.

“Kita berharap pelaksanaan coklit mendapat dukungan masyarakat untuk berpatisipasi”, jelas Haris.

Adapun partisipasi tersebut dapat diwujudkan dengan memastikan terdaftar sebagai pemilih. Selain itu juga bisa memberikan masukan jika ada keluarga yang belum terdaftar, tidak memenuhi syarat atau mengalami perubahan data berkenaan dengan elemen data karena Kartu Keluarga (KK), karena sudah berkeluarga, pindah dan status perkawinan termasuk status perekaman KTP elektronik. (KS 08)