Beranda Batam KPPAD Kota Batam: Banyak Faktor Terjadinya Pencabulan, Ayo Awasi

KPPAD Kota Batam: Banyak Faktor Terjadinya Pencabulan, Ayo Awasi

162
0
Abdillah SE MM, Ketua KPPAD Kota Batam
Abdillah SE MM, Ketua KPPAD Kota Batam

Keprisatu.com – Lembaga Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam mengapresiasi Polsek Batam Kota yang telah merespon laporan dari ibu korban pencabulan dengan sigap, sehingga pelaku dapat diringkus dengan cepat.

Atas laporan ibu korban, Polsek Batam Kota langsung meringkus  pria berinisial H (53) diduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Padahal sang anak masih berusia 14 tahun. Aksi cabul pelaku sudah dilakukan H selama 1 tahun, Perbuatan bejad pelaku dilakukan saat dirumah tidak ada siapapun karena sang ibu dan kakak, berangkat kerja.

BACA JUGA : MIRIS. Di Bawah Ancaman Pisau Dapur,  Anak Kandung Dicabuli Bapaknya

“Kami juga memuji keputusan ibu korban, yang telah melaporkan kasus ini secepatnya pada pihak kepolisian, walaupun itu suaminya sendiri. Harapan kami si pelaku dapat dihukum setimpal dengan apa yang telah dilakukannya,” ujar Abdillah SE MM, Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam kepada Keprisatu.com Selasa (4 /05/ 2021) .

Abdi mengaku  miris melihat fakta bahwa  lagi lagi masih saja ada  seorang ayah yang sejatinya menjadi pelindung bagi anaknya, tapi malah menodai anaknya.  “Sebagai lembaga pengawasan, kami akan terus memonitor  kasus ini sampai tuntas, untuk memastikan korban mendapatkan haka-haknya sebagai korban anak dan si pelaku dapat dihukum maksimal sesuai dengan perundangan perlidungan anak,” ulas Abdillah.

Faktor Terjadinya Aksi Cabul

Terkait  faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan cabul terhadap anak, Abdillah merinci ada beberap faktor yang mendasari terjadinya kejahatan seksual tersebut yaitu faktor yang berasal dari  korban itu sendiri, dari faktor pelaku dan faktor lingkungan.

Berdasarkan pengamatan langsung oleh para komisioner KPPAD Kota Batam selama menjalankan tugas, terjadinya peristiwa cabul, kadang juga banyak disebabkan karena anak belum dibekali dengan kemampuan yang cukup untuk membedakan mana sorot pandang dan sentuhan orang di sekitarnya yang wajar dan mana sorot pandang dan sentuhan orang di sekitarnya yang tidak wajar (mengandung pikiran mesum).

“Sehingga kurangnya tindakan antisipasi oleh anak terhadap tindakan cabul pada dirinya,” ujar Abdillah.

Dari  sisi pelaku kadang dikarenakan oleh kurangnya kemampuan untuk mengendalikan diri. “Bisa saja  disebabkan kebiasaan mengkonsumsi narkoba, menonton video porno, kurangnya nilai-nilai spiritual dan minimnya pengetahuan tentang jerat hukum jika melakukan perbuatan cabul,” katanya lagi.

Faktor lainnya yang menyebabkan terjadinya aksi cabul yaitu disebabkan dari faktor lingkungan. “Di antarnya yaitu disebabkan oleh kondisi suasana lingkungan yang mendukung kecenderungan terjadinya perbuatan cabul misalnya kondisi sepi, cuek dan lainnya.

Anak Perlu Pengawasan, KPPAD Kota Batam tak Punya Anggaran

Pengawasan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab semua pihak. Karena anaklah yang akan menjadi generasi penerus keluarga mapun bangsa. “Jika anak-anak tidak dilindungi dan tidak terpenuhi hak-haknya maka sama halnya dengan tidak melindungi keluarga maupun bangsa ini dari ancaman kerusakan,” jelas Abdillah SE MM, Ketua KPPAD Kota Batam.

Abdillah menyebut, semua pihak dapat melakukan pengawasan dan perlindungan anak sesuai dengan peran masing-masing.

Tapi, orang tua dan keluarga terdekat harus berperan dominan untuk memastikan anak terhindar dari segala sesuatu yang dapat mengancam keselamatanya secara phisik maupun psikis.

Abdillah berharap masyarakat di Kota Batam tidak boleh lengah dan harus peduli bahwa kasus pencabulan terhadap anak di Kota Batam dari masa ke masa mengalami peningkatan yang sangat signifikan. “Dapat dikatakan Kota Batam darurat anak,” papar Abdillah.

Sebenarnya KPPAD Kota Batam telah memiliki program-program untuk mengoptimalkan penyelenggaran pencegahan, penanganan dan tindak lanjut kasus-kasus tersebut. Akan tetapi masih belum sepenuhnya terlaksana.

Abdillah menyebutkan hal itu disebabkan diantarnya karena Pemerintah Kota Batam belum komitemen pada Peraturan Walikota Batam No: 43 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Panitia Seleksi, Susunan Organisasi, Pembiayaan dan Tata Kerja Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah, Pasal 22 yang mengatakan yaitu: “Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan tugas KPPAD dapat dibebankan kepada a) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b) Sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai peraturan perundang – undangan.

”Sampai saat ini sudah berjalan tahun ke tiga masa tugas KPPAD Kota Batam, para komisioner masih membiayai semua kegiatan opersional lembaga dengan dana pribadi. Sedangkan lembaga lainya yang sebenarnya punya wewenang untuk mendesak pemerintah agar dapat berkomitmen pada peraturan yang dibuatnya sendiri, masih terkesan belum optimal merespon fenomeni ini,” papar Abdillah.

Dia berharap , KPPAD bisa terus konsisten menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan perlindungan ke anak anak di Kota Batam . (KS03)

Editor : Teguh Joko Lismanto