
Keprisatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Iis Rosita Dewi, istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 24 jam lebih. Sebelumnya, Rabu (25/11/2020) dini hari, Iis ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang.
Dilansir dari Suara.com, Anggota DPR RI Komisi V itu keluar dari gedung KPK sekitar pukul 04.35 WIB, Kamis (26/11/2020). Anggota DPR Fraksi Gerindra itu, keluar dengan membawa dua koper dan satu kantong plastik. Saat menuju mobil yang telah terparkir di luar jalan Gedung KPK, Iis dikawal oleh beberapa orang.
Iis yang mengenakan jilbab dan masker, tak menggubris pertanyaan wartawan. Ia diam saja sampai naik ke mobil Pajero Sport berwarna hitam.
KPK membeberkan tidak menetapkan Iis sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan benih Lobster tahun 2020. Di mana, KPK dalam OTT sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Termasuk istri Edhy Prabowo tersebut.
Wakil Ketua KPK Nawawi menyebut bahwa KPK belum memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Iis. Lantaran, KPK hanya mendapatkan dua alat bukti yang cukup terhadap tujuh orang tersangka yang telah ditetapkan.
“Minimal pembuktian dua alat bukti, sejauh ini baru yang tujuh orang itu saja,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020) malam.
Meski begitu, Nawawi tak menutup kemungkinan akan melakukan pengembangan penyidikan untuk menjerat pihak lain. “Pada tahapan-tahapan selanjutnya bisa saja ada penambahan (tersangka) atau pun tetap seperti itu,” tutup Nawawi.
Edhy telah ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya dalam perkara kasus suap terkait izin benih Lobster tahun 2020.
Enam tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Menteri KKP Syafri, Andreau Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amril Mukminin sebagai penerima suap.
Sedangkan, sebagai pemberi suap yakni, Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka. Untuk Andreau dan Mukminin dinyatakan lolos oleh penyidik lembaga antirasuah dalam penangkapan. Maka dari itu, keduanya pun kini dinyatakan buron oleh KPK.
Edhy dalam kontruksi p

erkara suap benih lobster, diduga menerima suap mencapai Rp3,4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes hingga jam rolex di Amerika Serikat. (ks04)
editor: arham




