Beranda Bisnis KPK: Bansos Bukan untuk Kepentingan Politik

KPK: Bansos Bukan untuk Kepentingan Politik

Keprisatu.com – Maraknya pembagian bantuan sosial (bansos) terkait
pandemi corona menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Apalagi jika
pemberian bansos diembel-embeli dengan kepentingan politis.

Karenanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar bantuan
sosial (bansos) yang diberikan pemerintah daerah dalam upaya penanganan
dampak pandemi Corona Disease Virus (Covid-19), tidak dimanfaatkan
untuk kepentingan praktis dalam Pilkada Serentak 2020. Hal ini
disampaikan KPK dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi
wilayah IX Provinsi Sumatera Barat melalui telekonferensi pada Kamis
(30/4).

“KPK mengingatkan agar Pemda merujuk kepada surat edaran KPK tentang
penggunaan DTKS dan data non DTKS dalam pemberian bansos ke masyarakat,
sebagai panduan dan rambu-rambu dalam penanganan Covid-19 di Sumbar,”
kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan Ipi
Maryati Kuding, dalam keterangannya, Jumat (1/5).

Ipi menuturkan, realokasi anggaran yang dilakukan oleh seluruh pemda
Sumatera Barat untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp1,2 Triliun.
Terdiri atas Rp 521 miliar untuk belanja kesehatan, Rp168,9 miliar
untuk belanja penanganan dampak ekonomi dan yang terbesar, yaitu Rp 572
miliar dialokasikan untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya
untuk bansos kepada masyarakat.

“Mengingat besarnya alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di
Sumbar, KPK akan terus memonitor dan melakukan pengawasan,” tegas Ipi.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Ipi, KPK juga turut menyampaikan
fokus pencegahan korupsi pada 2020 yang meliputi perbaikan tata kelola
pemerintahan, penyelamatan keuangan dan aset daerah serta tugas khusus
lainnya.

Selain itu, KPK juga meminta Pemda untuk memenuhi dan menjalankan
rencana aksi yang tertuang dalam beberapa indikator yang telah
dilaksanakan sejak tahun 2018. Hasil evaluasi KPK, wilayah Sumatera
Barat memiliki perkembangan dengan kecenderungan meningkat dari tahun
ke tahun.

“Capaian Monitoring for Prevention (MCP) tahun 2019 meningkat menjadi
77 persen dari capaian tahun 2018 sebesar 72 persen. Dibandingkan
rata-rata nasional, wilayah Sumatera Barat juga tergolong di atas
rata-rata. Tahun 2019 rata-rata nasional 68 persen dan tahun 2018
rata-rata nasional di angka 58 persen,” beber Ipi.

Namun demikian, terdapat sejumlah rekomendasi yang perlu
ditindaklanjuti oleh pemda terkait delapan area intervensi perbaikan
tata kelola pemerintahan daerah. Dua di antaranya terkait penertiban
dan pemulihan aset serta optimalisasi pendapatan daerah (OPD).

Terkait aset, lanjut Ipi, KPK mengidentifikasi persoalan terkait
konflik kepemilikan aset dan aset yang belum disertifikat, terdapat
sekitar 10.000 bidang tanah pemda yang belum bersertifikat. Selain itu,
lebih dari 120 fasilitas umum dan fasilitas sosial yang belum
diserahkan oleh pengembang kepada pemda. Bahkan, lebih dari 50 aset
pemda yang statusnya konflik dengan pihak ketiga, termasuk aset-aset
lainnya yang dikuasai oleh pihak yang sudah tidak berhak.

Sementara itu terkait OPD, Ipi menyebut ada sejumlah persoalan seperti
database wajib pajak (WP) dan retribusi yang belum memadai. Menurutnya,
potensi penurunan penerima asli daerah (PAD) akibat wabah Covid-19,
terdapat piutang pajak yang belum ditagih, serta belum optimalnya
inovasi peningkatan PAD di Sumatera Barat, dan sebagian besar BUMD yang
mengalami kerugian.

“KPK berharap sejumlah persoalan tersebut tetap menjadi prioritas untuk
diselesaikan meski di tengah pandemi Covid-19 dengan tetap
mengedepankan praktik-praktik tata kelola pemerintahan yang baik dan
bebas korupsi,” pungkasnya. (*)

sumber: jawapos.com