Beranda Karimun Kasus Korupsi Bendahara dan Sekwan DPRD Karimun, Negara Merugi Rp 1,6...

Kasus Korupsi Bendahara dan Sekwan DPRD Karimun, Negara Merugi Rp 1,6 M

Kantor DPRD Kabupaten Karimun

Keprisatu.com – Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Usman Ahmad, divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) 6 tahun penjara.

Usman Ahmad,  terlibat dalam perkara korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif DPRD Karimun tahun 2016 yang menyeret dirinya bersama Bendahara DPRD Karimun, Boy Zulfikar.

Dalam perķara itu, mantan bendahara dan mantan Sekwan DPRD Karimun itu,  diketahui telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karimun Andriansyah dikonfirmasi perihal tersebut,  membenarkan bahwa terhadap terdakwa Usman Ahmad telah divonis oleh Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang pada Selasa (11/1/2021) kemarin.

“Sudah divonis Senin kemarin,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karimun, Andriansyah, Selasa (12/1/2021).

Ia mengatakan, Usman divonis majelis hakim hukumam penjara selama 6 tahun. Jumlah itu tidak jauh dari tuntutan JPU Kejari Kepri yakni 7 tahun 6 bulan.

“Terdakwa Usman juga dikenakan membayar denda sebesar Rp 300 juta atau subsider kurungan 2 bulan,” katanya.

Andriansyah menyebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kepri yang terdiri dari Eduart MP Sihaloho (Ketua), Yon Efri (Hakim Anggota) Jonni Gultom (Hakim Anggota) juga mewajibkan Usman Ahmad membayar uang pengganti sebesar Rp 508.942.000 atau subsider kurungan selama 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan diberikan majelis hakim, Andriansyah mengatakan pihaknya masih akan melakukan pertimbangan. “Kita pikir-pikir, kalau dia banding kita juga akan ikut banding,” kata Andriansyah.

Sementara itu terdakwa lainnya yakni Boy Zulfikar mantan Bendahara DPRD Karimun juga divonis bersalah. Boy dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, denda Rp 300 juta atau subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 946.707.943 atau subsider kurungan 2 tahun 6 bulan.

Vonis Boy tersebut juga terbilang di bawah tuntutan JPU yakni 8 tahun 6 bulan. Boy sebelumya juga dituntut JPU untuk membayarkan uang pengganti sekitar Rp 1,4 miliar.

Seperti diketahui, kedua tersangka itu telah merugikan negara sebesar Rp 1,6 miliar. Adapun modus keduanya yaitu menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif untuk mencairkan anggaran sebesar Rp 1,6 miliar.

(Ks12)

Editor : Tedjo