Keprisatu.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WD diamankan Tim Subdit Ditreskrimsus Polda Kepri atas tindak pidana korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang.
Pada Senin (21/5/2021) tim Sudit 3 melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil mengamankan Inisial WD di Morning Bakery KBC Batam, Kota Batam. Dan pada saat dilakukan penangkapan ada beberapa barang bukti yang disita antara lain 1 buah amplop berwarna coklat, uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000, Uang tunai Dolar Singapura sejumlah SGD. 16.636,-,
“Kemudian ada 10 Kartu ATM, 3 Buku Tabungan, 1 Unit Handphone, 2 buah Tas dan Bandel Dokumen,” ujar Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH
Modus Operandi, WD dengan jabatannya mempunyai kewenangan menandatangani surat perintah muat terhadap barang-barang komoditas yang akan diekspor ke luar negeri, jadi dengan kewenangan yang dimilikinya yang bersangkutan meminta fee kepada eksportir sebesar Rp. 10.000,- per Box.
“Dikarenakan Eksportir ini takut diperlama dalam perizinannya dan khawatir komoditas yang akan dikirim nanti semakin lama tertahan dan tidak layak untuk dikonsumsi atau bisa dikatakan basi makanya mau memberikan fee yang diminta oleh tersangka WD, ” jelas Nugroho.
Atas perbuatannya tersangka ini dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pada pasal 12 huruf (e) yang berbunyi yaitu ″Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri″. Dengan ancaman minimal 4 Tahun Penjara,” pungkas Nugoroho. (KS15).