Beranda Bintan Korupsi Dana bergulir Ex Pnpm-MPd UPK Lestari Bintan Kecamatan Teluk Bintan, 2...

Korupsi Dana bergulir Ex Pnpm-MPd UPK Lestari Bintan Kecamatan Teluk Bintan, 2 Tersangka Ditangkap Polisi

Konferensi Pers oleh Polres Bintan terkait kasus korupsi/Ist

 

Bintan, Keprisatu.com – Polres Bintan gelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bergulir Ex Pnpm-MPd UPK Lestari Bintan Kecamatan Teluk Bintan tahun 2014 sampai dengan tahun 2021 yang dipimpin oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP M.D. Ardiyaniki dan Kasihumas  IPTU Missyamsu Alson yang dilaksanakan di aula Satsamapta Polres Bintan, Rabu (02/11/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan bahwa kedua tersangka YN (39) dan HS (58) melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran ex PNPM-MPd UPK Kecamatan Teluk Bintan .
“Adapun jumlah anggaran yang disimpan pinjam secara individu oleh kedua tersangka sejumlah 650 juta yang diduga untuk perkaya diri sendiri,” jelasnya.
Sementara itu, Berdasarkan SK Bupati Bintan Nomor : 180 / IV / 2008, tentang pembentukan unit pengelola kegiatan (UPK) Lestari Bintan yang mana tersangka (YN) diberi kewenangan mengelola dana PNPM-MPd untuk kecamatan Teluk Bintan yang salah satu kegiatannya melaksanakan perguliran pinjaman kelompok kepada masyarakat Teluk Bintan sesuai dengan petunjuk teknis operasional (PTO) Tahun Anggaran 2008 dan Tahun Anggaran 2014 dan pada tahun 2015 pemerintah menyatakan pengakhiran progrqm PNPM-MPd namun tersangka masih terus mengelola dana terserbut.
“Dana yang digulirkan oleh pemerintah sebesar Rp 2.853.803.416.- (dua milyar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus tiga empat ratus enam belas ribu rupiah), pada tahun 2018 tersebut UPK Lestari Bintan melaksanakan Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas tentang laporan kegiatan dan keuangan. Namun tidak ada membahas pembentukan perguliran simpan pinjam dana individu.Namun kedua tersangka merekayasa berita acara Musyawarah Antar Desa (MAD), seolah olah musyawarah menyetujui kegiatan perguliran simpan pinjam individu (SPI), ” ucap Tidar
Sementara itu menurut Tidar,berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Satreskrim Polres Bintan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 650.000.000, dan dikuatkan oleh keterangan ahli bahwa telah timbul kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka.
”Penyidik telah mengamankan barang bukti uang sebesar 531.028.400, dan mobil pick up beserta dokumen lainnya, ” tegas Tidar
Sementara itu,kedua tersangka diancam dengan pasal Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.
KS10