Batam, Keprisatu.com – Korlantas Polri mengusulkan biaya Bea Balik Nama (BBN) 2 untuk kendaraan bekas dan pajak progresif dihapus. Tanpa kedua beban ini, masyarakat diharapkan lebih taat bayar pajak kendaraan dan data registrasi kendaraan lebih rapi.
“Kami usulkan agar balik nama ini dihilangkan. Kenapa dihilangkan? Biar masyarakat ini mau semua bayar pajak,” kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus, di Kuta, Kamis (25/8), disitat dari situs NTMC Polri.
Menurut Yusri salah satu penyebab masyarakat ogah bayar pajak yaitu pembeli kendaraan bekas tak mau mengubah data pemilik menjadi namanya. Ini terjadi disebut biayanya mahal.
Sementara soal pajak progresif, Yusri bilang banyak pemilik kendaraan yang asli memilih memakai nama orang lain buat menghindari pajak progresif. Dia juga mengungkap ada pemilik yang memilih pakai nama perusahaan buat menghindari pajak besar.
“Pajak untuk PT itu kecil sekali, rugi negara ini. Makanya kita usulkan pajak progresif dihilangkan saja sudah, biar orang yang punya mobil banyak itu senang, enggak usah pakai nama PT lagi cuma takut aja bayar pajak progresif,” kata dia.
Usul menghilangkan BBN 2 dan pajak progresif dilayangkan ke kepala daerah, mulai dari gubernur sampai bupati. Menurut Yusri kendati dihapus efeknya pendapatan daerah akan meningkat.
“Bukan urusan polisi, pajak urusan suspenda. Akan tetapi, kami bersinergi di sana, terutama soal data,” ucap dia.
Kata Yusri saat ini ada perbedaan data jumlah kendaraan kepolisian, Jasa Raharja dan Kemendagri. Hal ini disebut kemungkinan karena pemilik tak melaporkan perubahan status kendaraan misalnya hilang, rusak atau tidak bayar pajak sehingga datanya terhapus.
“Semua kendaraan bermotor yang terdaftar ke polisi itu datanya masih ada, datanya lengkap,” jelas Yusri.
Perbedaan data ini memengaruhi data kepatuhan masyarakat membayar pajak. Yusri berharap data-data itu bisa disamakan.
“Kami sedang mengatur single data untuk menyatukan dan menyamakan semua data,” katanya.
KS10
Sumber: CNN Indonesia