Batam, Keprisatu.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat memperpanjang masa jabatan Kepengurusan KONI Provinsi Kepulauan Riau. Masa Kepengurusan KONI Kepulauan Riau sendiri telah berakhir masa bhaktinya pada 31 Desember 2024. Kepengurusan KONI Kepri diperpanjang hingga akhir Februari 2025.
Perpanjangan masa jabatan KONI Provinsi Kepulauan Riau ini, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KONI Pusat Nomor: 12 tahun 2025 tentang Perpanjangan Kedua Masa Kepengurusan KONI Provinsi Kepulauan Masa Bhakti 2020 – 2024.
SK tersebut sudah diterima oleh Ketum KONI Kepri Usep RS pada tanggal 24 Januari 2025. Perpanjangan Pertama dilakukan Agustus 2024 yang dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan PON XXI di Aceh Sumut 2024.
Hal ini disampaikan Asmin Patros, Wakil Ketum KONI Kepri saat mendampingi Ketum KONI Kepri Usep RS dalam agenda rapat pengurus KONI Kepri untuk mensosialisasikan SK KONI Pusat di kantor KONI Kepri.
“Ketua Umum KONI Provinsi Kepri (Usep RS) sudah menerima SK KONI Pusat tentang Perpanjangan Masa Bhakti Kepengurusan KONI Provinsi Kepualauan Riau. SK-nya ditandatangani Ketua KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman. SK sudah diterima KONI Kepri pada 24 Januari 2025, ” demikian ujar Waketum KONI Kepri Asmin Patros Jumat (31/1/2025) di Kantor KONI Kepri.
Dalam Surat Keputusan KONI Pusat tersebut, salah satunya berisi tentang KONI Pusat mengesahkan Perpanjangan Kedua Kepengurusan KONI Provinsi Kepri Masa Bhakti 2020 – 2024 sampai dengan bulan akhir Februari 2025.
Asmin Patros juga memaparkan, sebelumnya KONI Kepri telah menyelenggarakan Musorprov 21 Desember 2024 namun berakhir deadlock. Usai agenda tersebut, Ketua Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) didampingi oleh Ketua Umum KONI, melakukan koordinasi dan pelaporan ke KONI Pusat dan melengkapinya dengan berita acara.
Asmin melanjutkan, mereka melaporkan seluruh kegiatan Musorprov 21 Desember 2024 yang sudah berlangsung dengan langsung berkunjung ke KONI Pusat pada tanggal 27 Desember 2024 untuk melaporkan keberadaan KONI Provinsi Kepulauan Riau dan dibawah koordinasi kepemimpinan KONI Pusat.
Dengan kondisi yang sudah dilaporkan dan berbagai pertimbangan, KONI Pusat lalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Pemerintah Provinsi Kepri yang secara otomatis adalah bagian daripada mitra dari kepengurusan KONI Kepri.
“Koordinasi juga dilakukan dengan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, dimana Ketum KONI Kepri Usep RS bertanya kepada gubernur melalui telepon. Gubernur langsung merespon dengan memberikan masukan. Maka karena adanya pergantian tahun baru 2025 dan ditambah waktu terpotong dengan libur nasional yang sangat panjang, hingga akhirnya SK perpanjangan dan Kepengurusan KONI Provinsi Kepulauan Riau, baru diterima tanggal 24 Januari 2025 dengan Masa Bhakti perpanjangan sampai dengan Februari 2025,” papar Asmin Patros.
Nah, dengan adanya masa perpanjangan ini, lanjut Asmin Patros, hanya ada dua misi yang diberikan tugas kepada perpanjangan Pengurus KONI Kepri yaitu untuk melaksanakan Rapat Kerja Provinsi Luar Biasa (Rakerprovlub) dan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) dengan agenda yaitu pemilihan Ketua Umum KONI Kepri Periode Masa Bhakti 2025-2030.
“Di dalam SK, Ketum KONI Pusat juga menugaskan kepada pengurus sebagaimana dimaksudkan pada ketetapan Pertama di atas untuk melaksanakan tugas organisasi sesuai tugas dan fungsinya dengan penuh rasa tanggung jawab serta mempersiapkan dan melaksanakan Rapat Kerja Provinsi Luar Biasa (Rakerprovlub) dan dilanjutkan menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) selambat-lambatnya bulan Februari 2025 dan tidak dapat diperpanjang,” imbuh Asmin Patros.
Ketum KONI Kepri Usep RS mengatakan, “Kepengurusan KONI Provinsi Kepulauan Riau telah berakhir pada 31 Desember 2024, namun dengan terbitnya SK KONI Pusat tersebut, maka kepengurusan periode 2020 – 2024 yang berakhir 31 Desember 2024 dengan perpanjangan kedua ini, akan berakhir pada bulan 28 Februari 2025 nanti”.
Berdasarkan SK KONI Pusat tentang perpanjangan masa bakti KONI Kepri Periode 2020 – 2024 sampai dengan Februari 2025 ini, KONI Kepulauan Riau tengah menyusun agenda untuk menyelenggarakan Musorprovlub Masa Bakti 2025 – 2030, dengan melaksanakan Rapat Kerja Provinsi Luar Biasa terlebih dahulu.
Usep RS menerangkan, pasca KONI Kepulauan Riau melaksanakan Musorprov pada 21 Desember 2024 yang berakhir deadlock, KONI Kepri telah melaporkan hasil Musorprov kepada KONI Pusat.
Saat itu Usep RS juga didampingi beberapa pengurus KONI Kepri. Dalam pelaporan itu juga diikuti perwakilan Pemprov Kepri, diwakili Kadispora Drs. Muhamad Iksan MSi. Maka, atas saran dan arahan dari Ketum KONI Pusat, maka penyelenggaraan Musorprov tersebut ditunda.
“Insya Allah setelah terbitnya SK Perpanjangan Masa Kepengurusan KONI Kepuluan Riau, maka KONI Kepri telah menindaklanjuti dengan melaksanakan rapat untuk mempersiapkan pelaksanaan Musorprovlub yang dijadwalkan akan digelar di Minggu ke 3 bulan Februari 2025,” ujar Usep RS. (*)