Beranda Nasional Komunitas Pers Sikapi Maklumat Kapolri Soal FPI

Komunitas Pers Sikapi Maklumat Kapolri Soal FPI

45
0
komunitas pers
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat,
komunitas pers
Atal S Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Keprisatu.com – Komunitas Pers menyikapi Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait FPI tertanggal 1 Januari 2021. Yakni Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Ada empat hal yang dalam maklumat tersebut. Salah satunya, menurut Komunitas Pers tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi.

Hal tersebut bisa mengancam jurnalis dan media. Di mana tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Isi maklumat tersebut pada Pasal 2d. Isinya menyatakan bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Yang menyampaikan pernyataan sikap, yaitu Abdul Manan selaku Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Atal S Depari selaku Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Selanjutnya Hendriana Yadi merupakan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Hendra Eka selaku Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI). Kemudian Kemal E Gani selaku Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Wenseslaus Manggut selaku Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Pernyataan Sikap Komunitas Pers:

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, ” (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran”, yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers.

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Mengimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah Undang-Undang Pers amanatkan. (ks04)