Keprisatu.com – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di beberapa lokasi. Modus pelaku saat beraksi, mengintai motor yang akan dicuri menggunakan mobil.
Menurut Kapolsek Nongsa Kompol Eriman, para pelaku saat melakukan aksinya menggunakan mobil sebagai sarana menjalankan aksinya di wilayah Kabil. “Dua hari setelah kejadian, tiga pelaku termasuk seorang penadah dan motor korban berhasil kita amankan,” katanya, Sabtu (11/7) sore.
Penangkapan ini, sambung Eriman, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rayhan Aditya Ramadhan bersama Panit Opsnal Ipda Baharudin Simanullang dan tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DW (25), UN (58), dan RSD (34). Polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2009 bernomor polisi BP 3742 EP yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Penangkapan parabpelaku ini setelah pengembangan laporan korban yang terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di Kavling Bukit Indah, Kelurahan Kabil. Korban berinisial RES (39) saat itu sedang berada di warung miliknya, sementara sepeda motor diparkir di depan warung untuk digunakan berbelanja ke pasar.
“Saat kejadian anak korban melihat seorang pelaku, yang sebelumnya berada di sekitar warung berjalan menuju sepeda motor tersebut, lalu membawanya kabur,” ujarnya.
Mendapat laporan anaknya, korban bersama anaknya sempat mengejar pelaku, namun laju mereka terhalang oleh sebuah mobil yang diduga telah dipersiapkan sebagai bagian dari aksi pencurian. Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban mendapati bahwa pelaku ternyata turun dari mobil tersebut sebelum membawa kabur sepeda motornya.
Dugaan itu semakin menguatkan, bahwa aksi pencurian dilakukan secara terorganisir. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Nongsa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim bergerak melakukan penyelidikan. Pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan DW di Perumahan Valencia, Batam Kota. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan. “Dari hasil pemeriksaan awal, DW mengakui perbuatannya dan mengungkap keberadaan sepeda motor curian yang telah diserahkan kepada UN di kawasan Sentosa Net, Batam Kota,” katanya.
Mendapat pengakuan itu, kata Eriman, kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan UN. Dari keterangannya, diketahui motor tersebut telah dijual kepada RSD yang diduga sebagai penadah di kawasan rumah liar depan Hotel 01 Batam Center. Tanpa membuang waktu, tim kembali bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap RSD sekaligus menemukan sepeda motor milik korban. “Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Nongsa guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Eriman mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia menegaskan DW dan UN dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan RSD sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Pur)
