Beranda Head Line Komplain Masalah Gaji, Teman Kerja Malah Dipukuli 

Komplain Masalah Gaji, Teman Kerja Malah Dipukuli 

ilustrasi penangkapan
ilustrasi

Tanjungpinang, Keprisati.com – Akai main hakim sendiri dilakukan oleh seorang nelayan di Tanjungpinang Kepulauan Riau. Bahkan pelaku sampai nekat memukuli korbannya hanya karena korbannya yang tidak lain adalah temannya sendiri menanyakan gaji yang dinilai tak sesuai.

Lantaran marah, pelaku memukuli korbannya hingga akhirnya korban melaporkan kasusnya ke polisi.

Polsek Tanjungpinang Kota pun mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan,Selasa (10/05/2022)

Pelaku yang diamankan berinisial (HLG) alias (M), dan korban berinisial (S).Kejadian bermula pada Sabtu 30 April 2022 sekira pukul 16.00 Wib. Pelaku dan korban berangkat menggunakan kapal ikan KM abadi 5 (lima) dari pasar KUD Tanjung Pinang,dengan tujuan mancari ikan.

Kemudian pada Rabu ,4 Mai 2022 sekira pukul 21.00 wib, pelaku memerintahkan kepada korban untuk memasukkan es ke dalam tempat ikan.

Kemudian pelaku marah kepada korban tanpa sebab. Kemudian pelaku memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan dan tangan kiri secara bergantian.Dan pelaku mencekik leher korban dengan kuat dan di dorong badan korban hingga terdorong ke belakang.

Pada Senin 9 Mei 2022, sekira pukul 13.00 Wib, pelaku memberikan gaji kepada korban berjumlah Rp. 1.240.000.Namun korban tidak terima atas nominal yang diberikan, dan menunjukkan surat tekong bahwasanya korban juga pernah membawa kapal.

Kemudian pelaku mencekik leher korban dengan kuat, dan di hentakkan ke bawah lantai .Kemudian pelaku memukul korban sebanyak empat kali dengan menggunakan tangan kiri dan tangan kanan secara bergantian.

Setelah kejadian tersebut, sekira pukul 17.00 wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungpinang Kota guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Menerima laporan dari korban, atas dasar laporan polisi tersebut diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan. Kemudian pada Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 17.00 wib di Jl. Pelantar Akeng Kota Tanjungpinang, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut.

Dan setelah pelaku berhasil ditangkap, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Tanjungpinang Kota guna untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, SIK, M.Si melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M.Arsha S.I.K mengatakan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUH.Pidana ,Pasal 352 KUH Pidana, “tutup Arsha, Selasa (10/5/2022). (KS03)