Beranda Kepri Komjenpol Andap Budhi Revianto Terima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Komjenpol Andap Budhi Revianto Terima Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan

66
0
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Komjen Pol Andap Budhi Revianto menerima sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diserahkan langsung oleh Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D, Selasa (27/10/20).
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Komjen Pol Andap Budhi Revianto menerima sertifikat ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diserahkan langsung oleh Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D, Selasa (27/10/20).

Keprisatu.com – Dalam Peringatan HUT Kemenkumham RI yang dikenal dengan Hari Dharma Karyadhika ke-75 tahun 2020, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Komjen Pol Andap Budhi Revianto menerima sertifikat ISO 37001:2016, Selasa (27/10/20).

Sertifikat in berisi tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Bertempat di Graha Pengayoman Kuningan Jakarta Selatan, penyerahan sertifikat langsung disampaikan oleh Menkumham Prof. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D.

Inspektorat Jenderal berhak memperoleh Sertifikasi Organisasi Internasional untuk Standardisasi 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau
(International Organization of Standarization Anti Bribery Management Systems) pada tanggal 26 Oktober 2020 dari Lembaga penilai sertifikasi Tuv-Nord.

SMAP tersebut mencakup ruang lingkup Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM meliputi Kegiatan Audit, Review, Evaluasi, pemantauan dan Kegiatan pengawasan Lainnya serta Kegiatan Dukungan Manajemen Sekretariat Inspektorat Jenderal.

Penetapan ISO 37001:2016 itu sendiri diharapkan dapat mendukung Inspektorat Jenderal Kemenkumham dalam mengeliminir praktek penyuapan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI termasuk jajarannya dengan langkah – langkah pencegahan, pendeteksian, dan penanganan masalah penyuapan.

Hal ini didasari 3 pertimbangan dan manfaat yakni yang pertama sebagai panduan dalam menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, kedua jaminan organisasi, dalam hal ini Kemenkumham RI bahwa telah menerapkan penerapan pencegahan penyuapan dan ketiga sebagai bukti dalam hal penyelidikan bahwa organisasi telah mengambil langkah – langkah untuk mencegah penyuapan, sebagaimana diungkapkan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Komjen Pol Andap Budhi Revianto dalam siaran persnya yang diterima Keprisatu.com, Selasa (27/10/20).

“Disamping itu, proses untuk meraih sertifikasi ISO 37001:2016 sebagai upaya dalam mendukung Pembangunan Zona Integritas, dimana Inspektorat Jenderal mengemban amanat sebagai Tim Penilai Internal (TPI) yang bertugas melakukan pembinaan dan juga evaluasi atas satuan kerja yang diusulkan untuk memperoleh predikat wilayah bebas korupsi (WBK) / wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM),” ujarnya.

Mantan Kapolda Kepri ini juga mengatakan, adapun berbagai kebijakan Inspektorat Jenderal Kemenkumham yang telah dikeluarkan dalam rangka kesiapan sistem manajemen anti penyuapan ada 9 point yang pertama melarang praktek-praktek penyuapan dan sejenis di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kedua mematuhi peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku terkait anti penyuapan.

“Yang ketiga menyelaraskan kebijakan anti penyuapan dengan tujuan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, keempat menyediakan tata kelola Reformasi Birokrasi Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendukung tercapainya tujuan anti penyuapan dilingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” katanya.

Selanjutnya yang kelima memastikan komitmen kepada pemenuhuan persyaratan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, keenam mendorong peningkatan kesadaran anti penyuapan kepada jajaran stakeholder terkait, ketujuh menjalankan prinsip perbaikan berkelanjutan dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

“Ke delapan memberikan tanggung jawab, kewenangan dan independensi kepada Fungsi kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) dan yang terakhir atau yang ke sembilan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar ketentuan dalam kebijakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan,” ungkapnya.

Menurut Andap, kedepannya diharapkan sertifikasi ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ini dapat memperkuat jajaran Kemenkumham RI sehingga tidak melakukan berbagai penyimpangan dan hal-hal yang dilarang dalam Kode Etik dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

“Ini sebagai wujud nyata serta kesungguhan dan komitmen Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan pengabdian yang terbaik,” pungkasnya. (ks14) 

Editor : Tedjo