Beranda Batam Komitmen Pelayanan Prima, Jasa Raharja Kepri Ke Korban Kecelakaan Lalulintas

Komitmen Pelayanan Prima, Jasa Raharja Kepri Ke Korban Kecelakaan Lalulintas

Komitmen pelayanan prima
Kepala Jasa Raharja Kepri

 

Komitmen pelayanan prima
Kepala Jasa Raharja Kepri

Keprisatu.com – Komitmen Pelayanan Prima dari PT Jasa Raharja selaku pengelola dana santunan kecelakaan lalu lintas jalan selalu berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau, Mulyadi menyampaikan bahwa PT Jasa Raharja Cabang Kepri terus berkomitmen untuk terus selalu memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga dihimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan pribadi maupun penumpang kendaran umum untuk selalu berhati-hati dalam perjalanan, jangan lupa memastikan bahwa kelengkapan berkendara yang digunakan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

“Tidak lupa Mulyadi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau untuk selalu taat membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ tahunanya sehubungan dengan masih adanya momen pemutihan berupa pengurangan pokok PKB tahun lewat dan penghapusan denda PKB serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun yang sudah lewat (bukan tahun berjalan) yang berlangsung hingga akhir September ini,” katanya, Kamis (16/9/2021).

Kata Mulyadi, dengan mengutamakan pelayanan prima, PT Jasa Raharja selalu siaga dalam merespon kecelakaan yang terjadi seperti pada kecelakaan dua kendaraan yang terjadi pada sabtu malam lalu. Kata dia, atas kecelakaan yang terjadi pada sabtu malam (11/9) oleh PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau telah dilakukan penjaminan biaya perawatan kepada lima korban luka-luka dengan jumlah jaminan masing-masing Rp.20 juta per korban.

“Sementara untuk satu orang korban meninggal dunia telah dibayarkan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli warisnya yang sah dengan cara transfer,” ucapnya.

Kata dia, pelayanan prima yang dilakukan oleh PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau terus dijaga kualitasnya dibuktikan dengan data sepanjang periode bulan Januari hingga Agustus 2021 yaitu santunan meninggal dunia rata-rata dibayarkan dalam kurun waktu dibawah 2 hari sejak kecelakaan terjadi.

“Sebagai gambaran, dalam periode yang sama PT Jasa Raharja telah memberikan santunan kepada korban luka-luka sebanyak Rp.4.487.576.735, Santunan Korban Cacat Tetap Rp.27.500.000, dan Santunan kepada Korban Meninggal Dunia sebanyak Rp.4.245.000.000,- secara umum terdapat kenaikan santunan yang diberikan yaitu sebesar Rp.38.411.525, atau sebanyak 0.44 persen jika dibandingkan dengan periode bulan yang sama di tahun 2020,” ujarnya.(KS10).

Editor : Tedjo