Batam, Keprisatu.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop penambangan pasir ilegal di wilayah perairan Pulau Rupat, Kepulauan Riau. Ini jadi langkah tegas KKP menindak praktik ilegal di ruang laut.
Penambangan pasir laut ini diketahui tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Hal itu adalah bentuk komitmen tegas KKP sesuai dengan garis kebijakan Menteri KKP dengan menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT. LMU.
Hal itu disampaikan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam keterangan resmi, ditulis Senin (14/2/2022) dikutip dari Liputan6.com.
Namun , belakangan ,aktifitas ekspor pasir akan kembali digesa. Hal ini diketahui dari kunjungan Komisi VII DPR RI yang akan datang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada tanggal 11-15 Mei ini.
Kunker dilaksanakan pada Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022.
Jadwal kunker itu dikutip dari salinan surat yang diperoleh redaksi Keprisatu.com. Surat itu adalah kerangka acuan kegiatan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Komisi VII H Eddy Soeparno SH MH.
Sebanyak 16 anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi energi dan sumber daya alam, kegiatan riset dan teknologi, serta perindustrian itu akan turun kunker selama lima hari.
Tujuan kunker itu disebut dalam rangka pengawasan atas rencana Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) mengizinkan penambangan dan ekspor pasir laut yang vakum hampir 20 tahun.
Hal lain yang akan dilaksanakan pada kunker itu untuk menyerap aspirasi dan melihat secara langsung pemanfaatan pertambangan pasir laut dan mendapatkan informasi menyangkut kendala-kendala yang dihadapi serta memperoleh masukan dukungan yang diperlukan baik dari pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Selama 20 tahun sudah moratorium pernambangan dan ekspor pasir laut ini, namun penambangan dan ekspor pasir laut digesa lagi.
Adapun regulasi baru tentang ketentuan izin ekspor pasir laut tersebut sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. (KS03)
Editor : Tedjo