
Jakarta, Keprisatu.com – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan PT Synergy Tharada . Komisi VI DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum dengan perwakilan PT Synergy Tharada terkait permasalahan lelang pelabuhan umum penumpang internasional Batam Center yang dilakukan oleh BP Batam.
RDPU yang dipimpin oleh Adisatrya Suryo Sulisto itu diadakan pada tanggal 11 Februari 2025 yang disiarkan langsung oleh TV Parlemen di Link Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan PT Synergy Tharada .
Dalam RDPU itu, beberapa anggota dewan yang hadir, mengajukan kepada pimpinan rapat agar Komisi VI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelesaikan permasalahan di BP Batam.
Anggota Komisi VI DPR RI Nasril Bahar menyatakan, “Jadi nggak salah tadi saudaraku Herman Khaeron menyarankan kepada Komisi VI untuk membentuk Panja, pimpinan. Reasoning-nya sederhana, semenjak PP 41 Tahun 2021 turun, ini terbentuk kerajaan baru di Batam,” kata Nasril Bahar.
Menurutnya, pembentukan Panja penting dilakukan sebagai pertanggungjawaban Komisi VI yang ‘melahirkan’ BP Batam dan kini diduga malah seperti membentuk ‘kerajaan’ dengan ‘raja kecil’-nya.
“Saya menyimpulkan sedikit ya Pak. Semenjak PP 41/2021 ini timbul raja kecil di Batam. Sesuka-suka hatinya saja, mencabut dan mengalihkan tanpa mengajak berunding para investor yang lama. Itu kemarin mau nangis itu PT Dani Tasha lestari itu. Mau nangis itu hotel bintang 5 itu dirubuhkan rata,” terang Nasril.
Sebelum giliran Nasril mendalami isu dalam RDPU itu, anggota Komisi VI Herman Khaeron yang awalnya menyarankan pembentukan Panja. Pimpinan rapat, Adisatrya Suryo Sulisto pun menerima usulan itu.
“Saya kira tadi terkait Panja, kami setuju. Nanti kita akan bahas lebih lanjut dengan bapak-ibu anggota dan juga pimpinan kalau komplit,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.
Menurutnya, Komisi VI akan menindaklanjuti serius laporan terkait BP Batam yang telah banyak diterima.
“Saya kira perlu kita cermati, perhatikan secara serius karena memang laporan-laporan terkait dengan banyaknya permasalahan di sana, akhir-akhir ini, banyak masuk ke kami. Beberapa sudah dipanggil ke forum ini, RDPU dengan Komisi VI, ada juga secara pribadi ke beberapa anggota juga banyak yang masuk laporan-laporan. Jadi itu nanti akan kita tindak lanjuti,” tukasnya.
Beberapa catatan kesimpulan dalam RDP tersebut antara lain: bahwa Rapat dengar pendapat umum Komisi VI DPR RI dengan PT Synergi Tarada dengan Badan Pengurusan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam (BP Batam) Selasa 11 Februari mencapai kesimpulan:
1 Komisi VI DPR RI menerima penjelasan dari PT Synergi Tarada terkait permasalahan hukum dengan BP Batam. Selanjutnya masukkan-masukan tersebut akan menjadi pertimbangan Komisi VI DPR RI untuk melakukan rapat dengan pendapat dengan BP Batam.
2. Komisi VI DPR RI mendorong Badan Pengurusan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam (BP Batam) atau PP Batam agar segera melaksanakan isi putusan pengadilan negeri Batam dalam perkara nomor 287/pdt. G/2024/pn PTM tanggal 7 Januari 2025 untuk menjamin terciptanya kepastian hukum dan melanjutkan kerjasama pengelolaan Pelabuhan Batam Center dengan PT Sinergi tarada serta membatalkan lelang pemilihan Mitra kerjasama pengelolaan Pelabuhan Batam Center.
3 Komisi VI DPR RI sepakat membentuk Panitia kerja terkait permasalahan di Badan Pengurusan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Batam (BP Batam).
Sebelumnya, PT Synergy Tharada berhasil memenangkan gugatan terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait pemutusan sepihak kontrak pengelolaan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Pengadilan Negeri Batam menyatakan BP Batam telah melakukan wanprestasi dan harus memperpanjang kontrak kerja sama selama tiga tahun.