Keprisatu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Tjong Alexleo Fensuri. Dia terlibat kasus dalam kasus penggelapan beberapa waktu lalu.
Atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, terhadap terdakwa Tjong Alexleo Fensuri dalam kasus penggelapan beberapa waktu lalu, Alexleo dan penasehat hukumnya C Suhadi sempat mendapat kritikan dari beberapa praktisi hukum.
Meski begitu, Alexleo melalui penasehat hukumnya, C Suhadi menilai putusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan.
“Tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti tidak tepat, karena perbuatan yang dilakukan Tjong Alexleo Fensuri bukan merupakan pidana umum,” ujarnya Jumat malam (23/10/2020).
Dia berpendapat, kasus yang dihadapi kliennya bukan merupakan tindak pidana umum. Namun lebih dari kasus Perusahaan, yang tentunya harus tunduk kepada UU Perseroan Terbatas (UUPT) No 40 tahun 2007.
“Sebagai penasehat hukum, Saya sangat mengapresiasi vonis tersebut, karena majelis hakim dengan kejujuran dan kebenaran telah mempertimbangkan fakta dan bukti serta keterangan saksi yang terungkap dalam persidangan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, dalam isi pertimbangan dari majelis hakim yang lebih mengedepankan kliennya yakni Alexleo bukan sebagai pribadi. Akan tetapi dalam hal Alexleo sebagai direktur perusahaan yang mempunyai hak dan kewenangan untuk mengelola keuangan perusahaan sepanjang dengan itikad baik.
“Alasan ini diperkuat oleh keterangan ahli pidana yang dihadirkan dalam persidangan, selain keterangan ahli itu juga diperkuat oleh Akta Perusahaan No 22, tanggal 12 Januari 2009, Pasal 12, yang didalammya telah mengatur tugas dan kewenangan seorang direktur,” katanya.
Dia menilai, perbuatan yang ditujukan kepada Alexleo salah alamat. Sebab, uang yang diambil dari perusahaan dipergunakan untuk operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.
“Hal itu sudah kita buktikan di depan persidangan,” ujarnya.
Suhadi pun menjelaskan, dalam perkara ini kliennya bukan merupakan pelaku tindak pidana seperti yang didakwakan. Melainkan saksi Eksan (Pelapor) karena dalam waktu yang hampir bersamaan mengambil uang perushaan sejumlah Rp 2,4 Miliar tanpa ada pertanggungjawabannya.
“Apalagi status pelapor (Eksan) dalam perusahaan hanya sebagai komisaris yang tidak memiliki wewenang untuk mengambil uang tersebut, karena itu adalah kewenangan direktur,” paparnya.
Berdasarkan hal itu, dalam waktu dekat Suhadi dan Alexleo akan melaporkan Eksan ke Polda Kepri. Dia juga mengingatkan kepada para praktisi hukum yang mengkritisi putusan bebas kliennya, agar segera meminta maaf.
“Saya ingatkan para praktisi hukum atau orang – orang yang mengaku sebagai ahli hukum kalau ingin berbicara hal tersebut, tempatnya bukan di ruang publik karena ini adalah kasus hukum,” katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa hal ini bukan peradilan jalanan yang tanpa ada rambu-rambunya. Untuk itu dia menegaskan apabila ada yang masih berbicara dibelakang dan tidak mau meminta maaf dia akan layangkan somasi.
“Kalau masih ada yang berkoar-koar maka Saya akan melayangkan somasi, karena sudah mengganggu hak-hak subyektif klien saya,” tutupnya. (ks14)
Editor : Tedjo