
Keprisatu.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru bergerak cepat mempercepat proses pemulangan dua nakhoda nelayan Warga Negara Indonesia (WNI) usai keduanya menerima putusan dari Mahkamah Majistret Kota Tinggi, Johor, Malaysia, pada Senin (6/7/2026).
Kedua nelayan tersebut adalah NF, nakhoda KM Hai Yang 3, dan M, nakhoda KM Baruna Jaya, yang sebelumnya terjerat kasus dugaan pelanggaran batas wilayah perairan di sekitar Pulau Aur, Johor.
Dalam putusannya, Mahkamah menjatuhkan hukuman denda masing-masing sebesar RM10.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani pidana penjara selama lima bulan.
Selain itu, Mahkamah juga memutuskan penyitaan KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya oleh Pemerintah Malaysia sesuai ketentuan Seksyen 16(3) Akta Perikanan 1985.
Berdasarkan aturan yang berlaku di Malaysia, pelanggaran terhadap Akta Perikanan 1985 dapat dikenai sanksi berat berupa denda hingga RM6 juta, serta penyitaan kapal beserta seluruh peralatan penangkapan ikan. Meski demikian, kedua nakhoda tetap mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan kekonsuleran dari KJRI Johor Bahru selama proses hukum berlangsung.
Menindaklanjuti putusan pengadilan, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan Jabatan Perikanan Mersing Johor dan Jabatan Imigresen Negeri Johor guna mempercepat proses deportasi kedua WNI tersebut.
Hasil koordinasi itu membuahkan hasil, di mana pada Senin sore kedua nelayan telah diserahkan kepada Jabatan Imigresen Setia Tropika, Johor Bahru, untuk menjalani proses administrasi deportasi.
Pada Selasa (7/7/2026), KJRI Johor Bahru dijadwalkan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi kedua nelayan. Selain itu, KJRI juga akan menyerahkan tiket feri tujuan Batam agar proses pemulangan ke Indonesia dapat segera terlaksana tanpa hambatan.
Sejak menerima notifikasi penangkapan pada 31 Mei 2026, KJRI Johor Bahru secara aktif memberikan perlindungan kepada kedua WNI melalui akses kekonsuleran, koordinasi dengan Polis Marin Malaysia, Jabatan Perikanan Malaysia, dan Jabatan Imigresen Malaysia, serta pendampingan hukum untuk memastikan seluruh hak-hak mereka terpenuhi selama menjalani proses peradilan.
Sebelumnya, KJRI Johor Bahru juga telah berhasil memfasilitasi pemulangan empat anak buah kapal (ABK) yang turut diamankan dalam perkara yang sama. Keempat ABK dipulangkan ke Indonesia pada 2 Juli 2026 melalui Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru, menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, setelah seluruh persyaratan keimigrasian diselesaikan.
KJRI Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan maksimal kepada setiap WNI yang menghadapi persoalan hukum di wilayah akreditasinya. Upaya tersebut dilakukan melalui pemberian akses kekonsuleran, fasilitasi bantuan hukum, koordinasi dengan otoritas setempat, hingga memastikan proses pemulangan ke Tanah Air berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (pur)