Bintan, Keprisatu.com – Sebanyak 5 orang PMI Non Prosedural diamankan di Bintan. Para calon pekerja ke luar negeri yang berangkat secara ilegal itu diamankan di Pelabuhan Speed Boat Bulang Linggi, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Sabtu (10/6), lalu.
Selain mengamankan kelima pelaku para PMI Non Prosedural pihaknya juga mengamankan, seorang tersangka berinisial S (43) yang berperan sebagai tekong darat atau yang mengantar para PMI Non Prosedural ke Pelabuhan untuk dipulangkan ke kampung halamannya.
Lepada Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan bersama dengan Polsek Bintan Utara yang mengamankan mereka, lima orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural itu mengaku mendapat perlakuan tidak manusiawi oleh calo yang menjanjikan mereka bisa kembali ke Indonesia dengan aman.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H. AKP Marganda Pandapotan, S.H setelah ke 5 PMI Non Prosedural tersebut di Polres Bintan didapat keterangan dari para PMI bahwa mereka seluruhnya berasal dari Lombok NTB yang berangkat ke Negeri Jiran dengan bermacam cara.
Dikatakan Marganda, menjelaskan,seperti yang dialami oleh PMI berinisal S (42) berangkat ke Negeri Jiran pada tahun 2020 dengan menggunakan jasa Calo dengan membayar sebesar Rp. 6 juta.
Dari Lombok dia berangkat menggunakan pesawat ke Batam dan dari Batam naik Speed Boat . Sebelum sampai ke daratan Negeri Jiran mereka diturunkan di tengah laut di pinggir pantai dan berenang ke daratan yang sekelilingnya hutan.
“Setelah beberapa tahun Lebih bekerja sebagai buruh di kebun Sawit S kembali ke Indonesia juga melalui jalur tidak resmi dengan membayar sebesar 3500 RM atau sekitar 12 juta rupiah kepada pengurus di Negeri seberang sehingga saudara S bisa tiba di Bintan,” ungkap AKP Marganda Pandapotan Rabu (14/6/2023).
AKP Marganda juga menambahkan, para PMI Non Prosedural ini bekerja sebagai pekerja buruh sawit dan kebun durian di Malaysia. Sebelum balik ke tanah air, mereka dimintai uang sebesar 3500 Ringgit atau sekitar Rp 12 hingga Rp 14 Juta untuk kembali ke kampung halaman di Lombok.
“Para PMI Non Prosedural tersebut juga dipungut biaya sebesar Rp. 250.000.- sebagai biaya transportasi setelah sampai di Bintan. Polres Bintan juga telah bekerjasa dengan BP2MI untuk berkoordinasi tentang kepulangan para PMI Non Prosedural yang diamankan tersebut agar bisa kembali ke kampung halamannya, ” tambah Marganda. (KS03)
Editor : Tedjo