Beranda Bintan Ketua RMI Meminta Kapolres Bintan Serius Berantas Tambang Pasir Ilegal

Ketua RMI Meminta Kapolres Bintan Serius Berantas Tambang Pasir Ilegal

Ketua RMI Kepulauan Riau, Rimbun Purba

Bintan, Keprisatu.com – Maraknya Tambang Pasir di Kabupaten Bintan menjadi pertanyaan besar dari salah satu aktivis Rumah Milenial Indonesia (RMI) Kepulauan Riau.

Hal itu disebabkan  dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut sudah melangar Hukum yang ada di Indonesia.

Atas maraknya tambang pasir yang beroperasi di Kabupaten Bintan saat di wawancarai oleh media Keprisatu.com, salah satu aktivis dan juga selaku Ketua RMI Kepulauan Riau, Rimbun Purba angkat bicara.

“Dampak dari penambangan  pasir ilegal itu bisa merusak hutan dan lingkungan hidup sangat jelas meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Bintan” kata Rimbun Purba.

Menurut dia , fakta yang jelas di lapangan, terdapat banyak truk pengangkut pasir dari Kawasan Galang Batang, Malang Rapat dan Kawal. Aktivitas penambangan pasir tidak dilakukan di tepi jalan, melainkan di dalam area khusunya di daerah Galang Batang.

Rimbun Purba saat meminta  keterangan dari salah satu pekerja tambang pasir  tersebut  menyebutkan, “Bahwa ada pengurus yang menangani terkait dana koordinasi dari hasil tambang pasir ilegal tersebut yang diketahui  sebesar Rp.130.000 per lorinya. Diketahui pengurus tersebut yang menjalankan Tambang Pasir itu adalah berinisial RGO, sudah jelas bukti otentik tersebut kita kantongi berdasarkan dari hasil wawancara, data di lapangan, dan beberapa dokumentasi” kata Rimbun.

Rimbun Purba juga menegaskan segala kegiatan yang berbaur  ilegal yang tidak resmi, seharusnya  diberi sanksi hukum dari pihak aparat Kepolisian Daerah.

PAdahal sudah jelas diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang menjadi sebuah dasarnya terkait ketentuan pidana aktivitas penambangan Minerba.

Dalam UU Minerba, disebutkan bahwa denda kegiatan penambangan ilegal dinaikan menjadi paling banyak Rp 100 miliar dan dengan sanksi 5 Tahun Penjara. tutupnya. (KS05)

Editor : Tedjo