Keprisatu.com – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, angkat bicara terkait rencana Labuh Jangkar untuk mengoptimalkan potensi penerimaan retribusi dari sektor labuh jangkar,Selasa 21/9/2021.
Ketua DPRD Kepulauan Riau Jumaga Nadeak, menuturkan Provinsi Kepri ini jangan dibuat menjadi ATM pusat, Kita sudah jelas mempunyai wewenang penuh untuk mengelola sumber daya alam, kenapa dilarang memungut retribusi dan lain jenisnya,tuturnya.
Lebih lanjut Jumaga menyampaikan ,agar Geburnur Kepri untuk melakukan protes ke MenkoMarves ,jika perlu ke Presiden, ujarnya.
Adapun kita wajib protes ke Kemenhub kerena surat Plt Dirjen Hubla bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Menurut Kabib Kepelabuhan Kepri Aziz ,retribusi labuh jangkar ini sudah diatur dalam Perda Provinsi Kepri dan sudah berdasarkan pada ketentuan perundang – undangan serta diuji keabsahannya ,termasuk dalam sidang Non Lifigasi saat memperjuangkan item pungutan retribusi jasa labuh jangkar tersebut.
Ada 50 jenis jasa yang harus diteliti dan dibagi hak pungutnya kerena amanah UU Nomor 17 Tahun 2008, UU Nomor 28 Tahun 2009 ,dan UU Nomor 23 Tahun 2014, Disana dilepaskan untuk mengelola sampai dengan 12 mil masuk wilayah Provinsi dan diatas 12 mil masuk wilayah pusat.( Ks05 ).