Batam, Keprisatu.com – Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, mengatakan pihaknya telah mengamankan pria berinisial M (30 tahun), MA (26 tahun), WA (23 tahun) dalam dugaan pengiriman PMI ke luar negeri secara ilegal.
“Kami telah amankan tiga orang Pada hari Minggu (13/11/2022) sekira pukul 00.15 Wib di Jalur Laut Tanjung Sengkuang Kota Batam,” kata Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto .
Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dari warga dan mendapat Informasi bahwa ada beberapa calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia.
Para pelaku akan menyeberang secara illegal dengan mengunakan boad fiber melewati jalur laut Tanjung Sengkuang.
Akhirnya, petugas berhasil mengejar dan menangkap kapal yang dibawa oleh para pelaku seorang nahkoda, satu agen dan satu orang ABK.
Mereka membawa 3 orang calon PMI yang akan diberangkatkan melalui jalur Ilegal untuk bekerja ke Malaysia.
Tiga orang korban calon PMI dan 3 orang pelaku dibawa ke Kantor Sat Polairud Polresta Barelang guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
R. Moch. Dwi Ramadhanto menegaskan para pelaku sudah 2 kali melakukan pengiriman PMI Ilegal dengan tujuan negara Malaysia.
Para pelaku mendapatkan keuntungan melakukan pengiriman PMI Ilegal sebesar 3,5 juta hingga 5 juta rupiah per orang. Para korban berasal dari Wakatobi Sulawesi Tenggara.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan/atau pasal 83 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun Penjara. (KS03)