Beranda Batam Kepala OPD hingga Kades di Bintan Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi

Kepala OPD hingga Kades di Bintan Ikuti Sosialisasi Anti Korupsi

79
0
Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Inspektorat Daerah menggelar sosialisasi anti korupsi, khususnya bagi kepala OPD hingga kepala desa. Sosialisasi untuk membangun transparansi, akuntabilitas, dan integritas

Bintan, Keprisatu.com – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Inspektorat Daerah menggelar sosialisasi anti korupsi, khususnya bagi kepala OPD hingga kepala desa. Sosialisasi untuk membangun transparansi, akuntabilitas, dan integritas di Pemerintahan Kabupaten Bintan ini dibuka secara resmi oleh Sekda Bintan Ronny Kartika, di Aula Kantor Bupati Bintan, pusat pemerintahan Bandar Seri Bentan, Selasa (19/11/2024).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika menyampaikan, korupsi merupakan extraordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu, harus ditangani secara extraordinary juga.

“Korupsi merupakan penyakit sosial yang merusak fondasi moral, etika dan pembangunan berkelanjutan,” ujar Sekda Bintan.

Ronny Kartika mengajak semua pihak untuk memahami dan menghindari korupsi. Serta menyadari betapa pentingnya peran semua intansi Pemerintah dalam memerangi masalah tersebut.

Korupsi, dalam berbagai bentuknya tetap merugikan semua pihak. Tidak hanya merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga publik. Tetapi juga menghambat pembangunan ekonomi dan sosial.

“Pentingnya menghindari korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau lembaga hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab individu dan warga negara yang sadar akan nilai-nilai etika serta moral,” kata Ronny Kartika.

Inspektur Daerah Kabupaten Bintan Irma Annisa, dalam laporannya menyampaikan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi adalah salah satu kegiatan yang diamanatkan oleh KPK dan tertuang di dalam Target MCP (Monitoring Center of Prevention) Tahun 2024 yang mencakup delapan area intervensi.

Kegiatan Sosialisasi ini merupakan tanggung jawab Inspektorat Daerah Kabupaten Bintan selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Daerah. Kegiatan ini juga merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dalam mencegah terjadinya tindakan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara. (KS03)