Beranda Batam Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Sampaikan Beberapa Hal Terkait Sertifikat Tanah Perumahan RCP

Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Sampaikan Beberapa Hal Terkait Sertifikat Tanah Perumahan RCP

48
0
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari beserta jajarannya menghadiri Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan sertifikat tanah perumahan Rowdeska Citra Permai

Batam, Keprisatu.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari beserta jajaran menghadiri Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) terkait permasalahan sertifikat tanah perumahan Rowdeska Citra Permai (RCP) pada Rabu, 8 Juni 2022 di Gedung DPRD Kota Batam.

Dalam Rapat tersebut, Lagat sampaikan bahwa PT Ratu Baja Indah (RBI) selaku pemilik lahan tidak bisa mengelak turut bertanggung jawab kepada masyarakat pembeli rumah di perumahan RCP.

“Meski tidak ada hubungan secara perdata, RBI harus tetap bertanggung jawab. Karena yang diperjualbelikan merupakan objek perjanjian joint bisnis antara RBI dengan PT Dafindo,” tegasnya.

Lagat kemudian mengatakan agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara bipartit antara warga RCP dengan RBI namun tetap dalam pengawasan Komisi I DPRD Kota Batam.

“Komisi I DPRD wajib hadir menjadi pengawas, apalagi pada saat pertemuan antara kedua belah pihak saat membicarakan biaya balik nama,” katanya.

Hal tersebut disampaikan Lagat karena dalam rapat itu diketahui, untuk rumah berstatus belum lunas akan dikenakan biaya balik nama oleh PT RBI selaku pemilik lahan. Namun karena belum adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, maka akan diadakan pertemuan kembali.

Terkait hal itu, Lagat meminta agar PT RBI dapat mengkaji kembali biaya yang diminta sebelum disampaikan pada pertemuan selanjutnya.

“Kalaupun ada biaya, seharusnya tidak boleh mahal. RBI harus memastikan biaya yang kenakan tidak memberatkan warga RCP,” ucap Lagat.

Tambahnya, ia pun mengharuskan adanya transparansi dimana masyarakat dapat mengetahui sejumlah biaya yang dikenakan dipergunakan untuk apa saja.

Kemudian melalui Rapat itu, diketahui juga pembayaran cicilan dari 49 rumah berstatus belum lunas selanjutnya akan dibayarkan ke PT RBI. Dimana sebelumnya cicilan dibayarkan ke PT Dafindo selaku developer.

Oleh karena itu, Lagat pun berpesan agar hal tersebut dapat dilegalkan melalui perjanjian antara kedua belah pihak.

“Harus ada perjanjian baru bagi yang belum lunas. Untuk pembayaran selanjutnya penerimanya adalah PT RBI”, kata Lagat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk diketahui, RDPU terkait sertifikat tanah Perumahan RCP yang dilakukan ini merupakan RDPU lanjutan yang dilaksanakan pada Kamis 12 Mei 2022.

Dalam RDPU kali ini, hadir Perwakilan dari Kecamatan Batu Aji, Lurah Tempayan, Ketua RT 009, dan kedua belah pihak yang bersengketa yaitu perwakilan warga Perumahan RCP dan Kuasa Hukum PT RBI.

(KS10)