Beranda Batam Kepala Ombudsman Kepri : Jangan Kaitkan Dana dengan Nilai Akademik Siswa

Kepala Ombudsman Kepri : Jangan Kaitkan Dana dengan Nilai Akademik Siswa

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari

Batam, Keprisatu.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 di Provinsi Kepulauan Riau secara daring pada Selasa, 31 Mei 2022.

Rapat yang diinisiasi oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau itu dihadiri oleh Nursal, Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau mewakili Inspektur Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Pendidikan serta Inspektorat se Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat tersebut diawali dengan sambutan dari Lagat Siadari selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, Lagat menekankan larangan adanya pungutan liar dan penambahan rombongan belajar pada pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022.

“Perlu kami sampaikan, PPDB tahun ini merupakan prioritas utama saber pungli. Jangan lakukan pungli dalam bentuk apapun. Jangan kaitkan dana dengan nilai akademik siswa. Selain itu, kami juga melarang adanya penambahan rombel,” tegasnya.

Untuk itu, Lagat meminta Inspektorat dapat bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau dalam mengawasi pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 agar bebas dari penyimpangan.

Rapat dilanjutkan dengan mendengarkan sambutan dari Nursal yang berfokus pada penerapan sistem zonasi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pihak sekolah jangan salah menafsirkan aturan zonasi. Hati-hati dengan penerimaan melalui surat domisili dan surat keterangan pindah tugas orang tua. Surat domisili itu hanya diperuntukkan bagi yang KK hilang karena bencana sosial dan bencana alam. Sedangkan, untuk surat keterangan pindah tugas itu hanya tertera kabupaten kota, tidak sampai Kecamatan,” kata Nursal.

Masuk ke acara inti, Dinas Pendidikan, baik Provinsi maupun seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau dipersilahkan untuk memaparkan persiapan pelaksanaan PPDB di daerahnya masing-masing.

Hal yang disampaikan, antara lain adalah mengenai aturan, jadwal pelaksanaan, jumlah sekolah, daya tampung serta alur pendaftaran. Beberapa daerah diketahui mulai melakukan pendaftaran secara luring.

Usai pemaparan dari Dinas Pendidikan se Provinsi Kepulauan Riau, Lagat mengindikasikan persiapan pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 lebih baik dari tahun sebelumnya, terlebih untuk tahun ini Kabupaten Bintan mempunyai program mitigasi yang lebih jelas dengan membuka posko layanan informasi.

Mekipun demikian, menutup rapat, Lagat sampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat se Provinsi Kepulauan Riau agar memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022.

“Pertama, sebaiknya penetapan zonasi dapat menggunakan sistem radius agar tidak _ada blind spot_. Kedua, tidak boleh ada penerimaan pasca PPDB dimana PLS telah berlangsung. Ketiga, Kepala Dinas harus dapat memastikan tidak ada pungli yang dikaitkan dengan PPDB. Keempat, kami harap inspektorat dapat melakukan pengawasan yang masif hingga unit kerja. Serta yang terakhir kami tekankan pelaksanaan PPDB agar konsisten berdasarkan rombel dan rencana daya tampung yang sudah diatur pada juknis”, ucap Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk diketahui, jumlah maksimal siswa per rombongan belajar (rombel)/ kelas sesuai dengan peraturan terkait yakni SD : 28 orang, SMP : 32 orang dan SMA/SMK : 36 orang. (KS03)

Editor : Tedjo