Beranda Batam Kepala Ombudsman Kepri Angkat Bicara Polemik Penambahan Rombel

Kepala Ombudsman Kepri Angkat Bicara Polemik Penambahan Rombel

39
0
Keraguan dan Harapan Baru Pendidikan di Indonesia
Foto:Ilustrasi

 

Batam, Keprisatu.com – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari akhirnya angkat bicara terkait polemik penambahan kuota bagi peserta didik yang tidak lulus pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah menengah atas Tahun 2022.

Ia mengatakan pihaknya telah terlebih dahulu memprediksi hal tersebut, berkaca dari kesiapan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau sendiri dalam menghadapi kasus yang sama setiap tahunnya.

“Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau belum ada konsep untuk mengantisipasi hal ini. Setiap tahun seperti ini,” ungkap Lagat melalui pesan suara pada Rabu, 20 Juli 2022.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, pungkasnya, sudah dari awal tidak sepakat dengan adanya penambahan rombongan belajar (rombel), karena melihat kenyataan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum mampu menganggarkan sesuai dengan kebutuhan.

“Setiap penambahan rombel seharusnya dibarengi dengan penambahan ruang kelas baru, SDM yaitu tenaga pendidik dan sarana dan prasarana yang memadai agar menjaga kualitas pendidikan di Provinsi Kepulauan Riau,” tegasnya.

Namun demikian, ia menjelaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau masih bisa mentoleransi penambahan rombel dengan beberapa catatan yang harus dilakukan oleh Pemprov Kepulauan Riau.

“Pertama, arahkan peserta didik ke sekolah terdekat lainnya. Jangan memaksakan menumpuk di sekolah yang dianggap favorit. Kedua, optimalkan ruang kelas. Jika pada Permendikbud satu kelas untuk 36 siswa, barangkali dapat dioptimalkan menjadi 40-45. Dan yang terakhir Gubernur bersama Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau harus komit untuk menganggarkan ruang kelas baru,” tutur Lagat.

Hal tersebut menjadi catatan khusus bagi Pemprov Kepri karena di lapangan ditemukan, siswa belajar bukan hanya di ruang kelas, melainkan di fasilitas sekolah seperti laboratorium dan perpustakaan.

Tak kalah penting, Lagat meminta Pemprov Kepri dapat mengawasi penambahan rombel agar tidak disusupi oknum yang meminta sejumlah uang kepada orang tua calon peserta didik agar bisa masuk pada rombel tambahan.

“Jangan sampai rombel ditambah namun diisi oleh orang-orang tertentu melalui oknum-oknum nakal,” tegasnya.

Lagat berharap pada tahun berikutnya, Pemprov Kepri dapat membuat terobosan baru sehingga kejadian seperti ini tidak berulang, seperti menggunakan skema Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk membantu pembiayaan pada sekolah swasta.

“Tahun ini bisa terurai karena ada dana yang dialokasikan dari APBN untuk 148 lokal, jika tidak ada bagaimana. Tahun besok Pemprov harus lebih siap dan terencana. Mungkin bisa membantu pembiayaan di sekolah swasta melalui skema BOSDA yang dananya bersumber dari APBD,” ucap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepualauan Riau, Lagat Siadari mengakhiri pesan suaranya.

KS10