Keprisatu.com – Menindaklanjuti instruksi Kapolri yang tertuang dalam STR Kapolri Nomor : STR/26/I/HUK.12.10./2022, Bid Propam Polda Kepri terus melakukan penertiban dan pendisiplinan terhadap kelengkapan kendaraan dinas Polri maupun pribadi dalam menggunakan lampu isyarat Strobo maupun Rotator dan Sirine yang tidak sesuai peruntukkannya. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt Senin (14/2/22).
“Pagi ini Bid Propam Polda yang dipimpin langsung oleh PS Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan beserta seluruh personel Subbidprovos Bidpropam Polda Kepri melakukan pengecekan terhadap semua kendaraan dinas di pintu masuk Mapolda Kepri,” kata Harry.
Dia menjelaskan, satu-persatu pengecekan dilakukan guna memastikan semua kendaraan dinas sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana di atur dalam UU Lalu Lintas pasal 59 ayat (5) tentang penggunaan lampu isyarat Strobo maupun Rotator dan Sirine.
“Provos kita menjalankan UU Lalu Lintas pada Personil kita sendiri agar tertib dari dalam,” ujarnya.
Disampaikan PS Kasubbid Provos Bidpropam Polda Kepri Kompol Juleigtin Siahaan, dalam pemeriksaan pagi ini ditemukan 15 kendaraan dinas yang tidak sesuai ketentuan. Hasil dari pemeriksaan ini dilakukan penindakan berupa penilangan dan proses Garplin.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine pada kendaraan dinas maupun pribadi serta mengingatkan anggota Polri untuk tidak menggunakan strobo dan sirene diluar keepentingan dinas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Juleigtin.
Ditegaskannya, Anggota Polri wajib menjaga ketertiban dan kedisplinan diri sebelum menjaga ketertiban masyarakat.
“Setelah itu baru memberikan perlindungan, mengayomi, membina sekaligus memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” tutupnya.
KS14