Kepriasatu.com – Tidak seperti tahun tahun sebelumnya, tuntutan Kenaikan Upah Minimum di Kota Batam tidak begitu heboh. Apalagi saat ini, pemerintah Kota Batam sudah memutuskan angkanya, meski kenaikannya tipis.
Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum memutuskan kenaikan UMK Batam tahun 2021 mendatang sebesar 0,5 persen atau naik sekitar Rp20.050. Keputusan ini diambil karena tidak ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha.
“Saya ambil jalan tengah saja menaikan 0,5 persen untuk UMK Batam sebesar Rp20.050, dan ini sudah kami bicarakan dengan Kadisnaker dan dinas terkait lainnya,” kata Syamsul, Selasa (17/11/2020).
Syamsul mengatakan, keputusan pemerintah kota Batam tersebut dianggap jalan tengah. Selama rapat yang dilakukan tidak menemukan titik tengah untuk keputusan UMK tahun 2021.
“Sana maunya 0 persen, sini maunya 3,2 persen, saya bismillah saja menaikan 0,5 persen,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut untuk menyelamatkan semua pihak. Di satu sisi pengusaha ingin tetap eksis di Batam dan disisi lainnya ada ribuan buruh yang menompang hidupnya pada perusahaan yang masih aktif di Batam.
“Beberapa pertimbangan UMK naik hanya 0,5 persen saja, artinya antara pengusaha dan pekerja saling membutuhkan, pekerja dan pengusaha juga harus hidup,” ujarnya.
Syamsul akan menyerahkan keputusan tersebut ke tingkat provinsi Kepri. Saat ini surat untuk UMK telah dikirim ke Gubernur Kepri. “Keputusan nanti ada ditangan gubernur, kita akan ikuti keputusan mereka,” ucapnya. (ks10).
Editor : Tedjo