Keprisatu.com – Aksi yanga dilakukan oleh Erwan Saprinaldo (25) warga yang tinggal di Bida Ayu , Kecamatan Sei Beduk Kota Batam ini sungguh keterlaluan. Dia nekat menggasak 3 unit hape dan 1 unit mobil. Aksinya terbilang nekat, karena yang jadi korban adalah tetangga dari pamannya sendiri di Perum Central Park Recidance Blok L 12 A Kelurahan Tanjung Uncang, Batuaji Kota Batam pada Lebaran hari kedua Idul Fitri 1442 H ini.
Erwan diduga mengambil 3 unit hape sekaligus 1 mobil Kijang Innova pada Jumat (14/5/21) di rumah korban Abdul Rozak (40). Abdul beralamat di Perum Central Park Residance Blok L No 12 A RT 001/ RW 023 Tanjung Uncang, Batuaji Kota Batam.
Kronologis kejadian ini bermula pada hari Jumat (14/5/21) sekira pukul 07.00 WIB, saat korban Abdul Rozak baru bangun tidur dan melihat pintu samping rumahnya terbuka.
“Saat korban akan mengambil hape miliknya yang berada di atas meja TV ruang tamu sudah hilang beserta hape istri dan anak korban ikut hilang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (17/5/21).
Saat itu juga korban melihat kunci mobil yang di gantung di dekat meja TV sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban langsung keluar ke arah parkiran masjid yang mana mobil merk Innova yang diparkirkan oleh korban sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 170.000.000,. kemudian korban langsung melapor ke Polsek Batuaji,” jelasnya.
Pelaku Ditangkap Saat Nge-Games di Kasur
Pelaku ditangkap berawal dari Laporan tersebut. dimana pada Jumat (14)5/21) Tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian sekira pukul 21.45 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil Jenis Kijang Innova V At terparkir tanpa tuan di depan ruko Bida Ayu 3, Sei Beduk, dengan posisi plat mobil terlipat.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku yg melakukan pencurian mobil beserta 3 Unit Hp di rumah korban Abdul Rozak adalah pelaku Erwan Saprinaldo, yang mana pelaku Erwan Saprinaldo adalah keponakan tetangga samping rumah korban yakni Hendri dan selama ini yang sering masuk kerumah korban adalah pelaku,” bebernya.
Selanjutnya, Tim melakukan penyisiran dan mengetahui bahwa sekarang ini pelaku Erwan Saprinaldo bekerja di tukang jahit dan tinggal di kos-kosan belakang tempat pelaku bekerja yang tidak jauh dari mobil Innova yang di parkir di Ruko Bida Ayu 3.
Minggu (16/5/21) sekira pukul 00.30 WIB, Tim langsung melakukan penggeledahan di kos-kosan dan mendapati pelaku sedang bermain game di atas tempat tidur.
“Pada saat dilakukan introgasi bahwa benar pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban Abdul Rozak yang beralamat di Perum Central Park Recidance Tanjung Uncang Kota Batam pada hari Jumat (14/5/21) sekira pukul 02.00 WIB,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 buah kunci mobil Kijang Innova Merk V At, 1 Unit Hp Merk Oppo Reno 4 warna Biru Galaxy, 1 Unit Hp Merk Vivo Y30 warna Monstone White, 1 Unit Hp Merk Vivo 1904 warna Burgundy Red pelaku menjual ke Counter Hp Celluler yang berdekatan dengan kos-kosan Pelaku.
“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti telah berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (KS14)
Editor : Tedjo