Beranda Batam KEK Tanjungsauh Siap Dibangun, Pemko dan DPRD Batam Teken MoU

KEK Tanjungsauh Siap Dibangun, Pemko dan DPRD Batam Teken MoU

Penandatanganan MoU KEK Tanjungsauh.
Penandatanganan MoU KEK Tanjungsauh.

Keprisatu.com – Pemerintah Kota Batam dan DPRD Batam melakukan penandatanganan MoU terkait pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjungsauh, di ruang kerja Ketua DPRD Batam, Jumat (4/12). Pembangunan KEK Tanjungsauh ini akan dikerjakan oleh Panbil Group dengan nilai investasi mencapai Rp33 triliun.

“Ini merupakan tindak lanjut kami sebagai pemerintah untuk pemberdayaan kawasan KEK Tanjungsauh,” kata Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.

Nuryanto mengatakan, 3 perusahaan yang melakukan pengembangan kawasan KEK Tanjungsauh yakni PT. Batamraya Sukses Perkasa, PT. Tembesi Jaya Makmur dan PT. Jaya Industri Makmur ini diketahui akan membangun sebuah kawasan industri. Ketiga perusahaan yang berada di bawah naungan Panbil Group ini telah mempersentasekan keseriusan mereka dalam membangun kawasan tersebut.

“Kawasan ini sudah dipresentasikan mereka, dan kami, antara Pemko dengan DPRD Batam setuju. MoU ini salah satu persyaratan yang harus ada,” ujarnya.

Kata Nuryanto, dengan adanya penandatanganan MoU ini, para investor harus serius menjalankan investasi. Pemerintah, sambungnya, dalam hal ini memberikan dukungan lantaran mereka serius berinvestasi dan nilainya tidak sedikit yakni sekitar Rp33 Triliun.

“Kami berikan dukungan penu. Nilai investasinya tidak sedikit yakni Rp33 triliun. Konsekuensinya mereka menindaklanjuti pembangunan kawasan industri ini,” ujarnya.

Di samping itu, sambungnya, pembangunan kawasan industri ini akan berpengaruh terhadap Kota Batam, seperti membuka ribuan lapangan kerja dan mempengaruhi PAD Kota Batam. “Kawasan ini akan berdampak multiplayer efek. Akan ada lapangan kerja dan bisa dimanfaatkan sama warga Batam dan sekitarnya, menambah PAD dan lain sebagainya,” ujarnya.

Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, mengatakan pemerintah akan mendukung penuh hal-hal yang berkaitan dengan investasi. “Salah satu persyaratan di dalam PP Nomor 1 Tahun 2020 yakni adanya persetujuan bersama antara Pemko dan DPRD Batam. Penandatangan ini salah satu bentuk dukungan adminstrasi dan lainnya,” ucapnya.

Kata Syamsul, MoU yang saat ini dilakukan merupakan surat sakti yang harus dilengkapi oleh investor tersebut. Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak mau disalahkan dalam hal pemberian izin lantaran belum mendapatkan rekomendasi dari DPRD Kota Batam.

“Kami tidak mau disalahkan karena (pembangunan) tidak jalan, karena alasan belum rekom dari dewan. Kami juga maunya pembangunan ini jalan, karena bisa memberikan pekerjaan bagi warga Batam dan sekitarnya, menambah PAD dan lain sebagainya,” ucapnya.(ks10)

Editor : Aini