
Batam, Keprisatu.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Terhadap Bangunan Liar Kota Batam melakukan penertiban bangunan ilegal di kawasan rencana perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, Rabu (16/4/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Obyek Vital BP Batam, Kombes Pol. S.A. Kurniawan, dengan dukungan 375 personel gabungan yang terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol PP Pemko Batam, TNI-Polri, dan Kejaksaan Negeri Batam.
Dua unit excavator turut dikerahkan untuk memperlancar proses penertiban.
Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai tahapan sebelum melakukan tindakan tegas, mulai dari pendekatan persuasif hingga pemberian Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
“Kami juga telah memberikan ruang negosiasi dan diskusi dengan Kepala BP Batam, namun pemilik bangunan bersikeras dan tidak dapat menunjukkan legalitas bangunan,” ujar Kurniawan.
Dengan berlandaskan surat perintah bongkar, penertiban dilaksanakan sebagai bentuk penegakan aturan dan mendukung pengembangan KEK Nongsa.
Menurut Kurniawan, lokasi bangunan ilegal berada di area yang direncanakan sebagai bagian dari perluasan KEK Nongsa, yang menjadi salah satu titik strategis pengembangan investasi di Batam.
“Penertiban ini menjadi bagian dari upaya kami mendukung iklim investasi yang kondusif di Batam,” pungkasnya. (KS03)