Beranda Batam Kejari Batam Musnahkan Ribuan Gram Narkotika, Selamatkan 28 Ribu Jiwa dari Ancaman...

Kejari Batam Musnahkan Ribuan Gram Narkotika, Selamatkan 28 Ribu Jiwa dari Ancaman Barang Haram

Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Negeri Batam melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Batam, Keprisatu.com –  Kejaksaan Negeri Batam kembali memperlihatkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkotika dengan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari proses hukum yang transparan, sekaligus simbol perang terhadap narkoba yang terus digaungkan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum di seluruh Indonesia

Acara yang digelar di lingkungan Kejaksaan Negeri Batam ini dihadiri oleh para pejabat lintas Lembaga antara lain, Ketua Pengadilan Negeri Batam Tiwik, S.H., M.Hum., Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Penyidik Madya BNNP Kepri Kombes Pol Bravo Asena, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K., dan Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M. Kehadiran para pejabat ini mencerminkan semangat kebersamaan dan sinergi antar instansi dalam memerangi peredaran gelap narkoba ;

Kepala Kejaksaan Negeri Batam dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan wujud nyata dari penegakan hukum dan bentuk transparansi kepada publik. Ia juga menegaskan bahwa Indonesia, khususnya Kota Batam sebagai wilayah strategis yang menjadi pintu masuk peredaran barang dari luar negeri, harus waspada dan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika yang bersifat lintas negara ;

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak tahun 2022 hingga April 2025, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Sabu sebanyak 3.983,79 gram dari total semula 23.817,46 gram yang berasal dari 204 perkara ;
  2. Sabu cair sebanyak 834 mililiter dari total semula 97.982 mililiter dan pod mengandung Etomidate sebanyak 170 refill pod yang berasal dari 6 perkara ;
  3. Daun Kering berupa Ganja seberat 738,44 gram dari total semula 817,46 gram yang berasal dari 32 perkara ;
  4. Pil Ekstasi sebanyak 810 butir dan 189,96 gram dari total semula 269,75 butir dan 10.093,43 gram yang berasal dari 28 perkara ;
  5. Happy Five sebanyak 86 butir dari total 168 butir yang berasal dari 3 perkara ;
  6. Kokain seberat 2 gram dari total 2.307 gram yang berasal dari 1 perkara ;
  7. Ketamin (Key) sebanyak 8 gram yang berasal dari 1 perkara

Jumlah berikut diatas, diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 28,821 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, turut dimusnahkan juga barang bukti non-narkotika dari 247 perkara lainnya berupa alat komunikasi, alat bantu konsumsi narkoba seperti bong dan pipet, timbangan digital, dokumen, hingga berbagai barang pribadi Terpidana seperti pakaian dan dompet.

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam incinerator, sebuah alat pembakar bersuhu tinggi yang mampu memusnahkan zat berbahaya secara total tanpa mencemari lingkungan. Proses ini dilakukan secara hati-hati dan diawasi langsung oleh petugas, guna memastikan seluruh narkotika tidak dapat disalahgunakan kembali ;

Sementara itu, barang bukti non-narkotika seperti alat bantu konsumsi narkoba berupa bong dan pipet, timbangan digital, dokumen serta pakaian dan dompet dimusnahkan dengan cara dibakar secara terbuka di tempat yang telah disediakan. Asap tebal dan nyala api menjadi simbol bahwa barang-barang hasil kejahatan tersebut tidak akan lagi membawa dampak negatif bagi masyarakat. Adapun barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan oleh para pelaku untuk menunjang aksi kejahatannya, dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan linggis dan palu. Petugas memukul dan meremukkan handphone satu per satu hingga benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

Lebih dari sekadar angka, kegiatan pemusnahan ini menunjukkan dampak besar dari upaya pemberantasan narkoba terhadap keselamatan generasi bangsa. Dengan menyelamatkan puluhan ribu jiwa, Kejaksaan Negeri Batam berharap masyarakat semakin menyadari bahaya Narkotika dan bersedia berperan aktif dalam pencegahan serta pelaporan kejahatan narkoba di lingkungannya

Di akhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Batam menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif terhadap bahaya narkoba serta memperkuat komitmen bersama antar lembaga dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda. “Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan perlindungan dalam setiap langkah pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup beliau, sembari menyampaikan pesan moral dalam bentuk pantun yang mengajak masyarakat untuk tidak tergoda dan tidak tertipu oleh Narkoba. (KS03)