Beranda Batam KEDEPANKAN INTELEKTUAL, PPM Provinsi Kepri Tetap Ingin Jaga Kondusivitas Indonesia

KEDEPANKAN INTELEKTUAL, PPM Provinsi Kepri Tetap Ingin Jaga Kondusivitas Indonesia

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PD PPM Prov Kepri, M Al Ichsan saat memberikan keterangan pers.

Keprisatu.com –  Pengurus Pimpinan Daerah  Pemuda Panca Marga (PD PPM) Provinsi Kepri yang dikomandoi Supandi AR, S.Sos.,M.Hum menggelar konferensi pers guna mengklarifikasi statuta organisasi PPM di mata hukum yang berlaku di Indonesia.

Hal itu menyikapi adanya pelantikan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga (PD PPM) Provinsi Kepulauan Riau versi Munaslub dengan Ketua Umum, Berto Izak Dokko.

Bertempat di Markas Daerah PD PPM Provinsi Kepri, Kamis, (9/7/2020) petang kemarin, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PD PPM Prov Kepri, M Al Ichsan yang mendapat pendelegasian wewenang dari Ketua PD PPM Prov Kepri, Supandi AR, S.sos.M.Hum menjelaskan bahwa, organisasi PPM itu memang memiliki hubungan emosional kesejarahan dengan para ayahanda yang tergabung pada Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI). Meski demikian, baik LVRI maupun PPM memiliki konstitusi organisasi secara terpisah.

Dengan demikian, persepsi yang berkembang melalui media bahwa terhadap kepengurusan PPM di tingkat pusat telah dibekukan oleh LVRI. Hal demikian, kata Ichsan tentu saja tidak benar. Sebab mekanisme yang ditempuh dalam setiap momentum suksesi kepemimpinan suatu organisasi tidak bisa ditentukan oleh oknum maupun atas nama lembaga lain.

Ichsan menjelaskan, organisasi Pemuda Panca Marga lahir pada Tahun 1981.  PPM adalah anak kandung lahir dari rahim Legiun Veteran Republik Indonesia. “Legiun Veteran Republik Indonesia sampai kapanpun adalah ayahanda/orang tua kami, yang mengandung Pemuda Panca Marga sehingga Pemuda Panca Marga itu lahir dan ada sampai hari ini. Sampai kapanpun tidak akan pernah kami ingkari,” kata Ichsan tegas.

Ichsan menegaskan , “Kami hanya ingin  menjaga kondusivitas bangsa ini. Hingga saat ini kami juga tengah menghormati proses hukum yang terjadi,” kata Ichsan. Disampaikan Ichsan, Pemuda Panca Marga hingga kini telah melaksanakan Musyawarah Nasional (Munas) sebanyak sepuluh kali.

Mulanya, lanjut Ichsan, pada medio 1981, Markas Besar (Mabes) Legiun Veteran Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: SKEP-45/MBLV/V/12/1986 Tentang Kedudukan Organisasi Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia (PIVERI) dan Pemuda Panca Marga (PPM). “Ini pondasinya dan ini dasarnya,” ujar Ichsan.

Lebih lanjut, Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (di dalam surat keputusan tersebut) mengingat pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 11 Anggaran Dasar dan Pasal 12 Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia dan Keputusan Rapat Dewan Paripurna Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia tanggal 13 sampai 15 Oktober tahun 1986, menerangkan bahwasannya sebelum surat keputusan itu ke luar, diadakan rapat paripurna.

“Jadi keputusan ini, mereka mengadakan Paripurna bukan rapat yang sebentar (1 jam) satu hari, kemudian diputuskan. Mereka Paripurna dilaksanakan mulai dari tanggal 13, 14, dan 15 Oktober 1986 selama tiga hari,” kata Ichsan.

Penjelasan berikutnya dibunyikan, menetapkan surat keputusan tentang kedudukan organisasi Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia (PIVERI) dan Pemuda Panca Marga (PPM), memutuskan bahwa, pertama, yakni mengubah kedudukan organisasi Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia (PIVERI) dan Pemuda Panca Marga (PPM) yang semula sebagai anak organisasi Legiun Veteran Republik Indonesia menjadi organisasi kemasyarakatan yang mandiri.

“Keputusan ini menjadi pondasi yang akan kami sampaikan kepada rekan-rekan dan masyarakat luas baik organisasi masyarakat (Ormas), organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Batam, organisasi Paguyuban, organisasi usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta seluruh organisasi yang ada, supaya paham dan tidak melihat di satu sisi saja,” ucapnya.

“Jadi kita paham ya. Ini bukan keputusan PPM, orang tua kita yang memutuskan. Memahami struktur hukum itu memang harus banyak dibaca, kemudian dikaji mendalam. Terus dibaca sejarah tersebut secara berulang, sehingga pemahaman kita pun kokoh ya,”” tambahnya.

Lalu, selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 1987 PIVERI dan PPM harus sudah menyesuaikan diri dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, dengan mandirinya PIVERI dan PPM, maka hubungan dengan Legiun Veteran Republik Indonesia didasarkan atas kesejarahan (historis), aspirasi, dan komunikasi sosial timbal balik.

Berikutnya, Ichsan melanjutkan penyampaian isi lanjutan dari surat keputusan Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia, bahwa keputusan ini akan dipertanggungjawabkan oleh Pengurus Pusat (PP)-LVRI kepada Kongres ke VI Legiun Veteran Republik Indonesia sesuai dengan petunjuk Dewan Pengurus Pusat DPP-LVRI.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 26 Desember 1986 oleh Pimpinan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia selaku Ketua Umum yakni Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Achmad Tahir. “Jadi inilah dasarnya dan tidak sembarangan para orang tua kita di LVRI terdahulu dalam membuat keputusan dan kebijakan,” terangnya.

Kemudian seiring dengan waktu, Pemuda Panca Marga selalu eksis berbuat tengah masyarakat, tanpa ada kendala dan tanpa ada problem/masalah sehingga Pemuda Panca Marga dapat melaksanakan Munas yang ke X pada tanggal 5, 6 dan 7 September tahun 2019

Di dalam Munas tersebut, Ketua sebelumnya (di akhir masa jabatannya) melaksanakan Munas dan itu merupakan tanggung jawab baik di tingkat Nasional (Munas), di tingkat daerah (Musda) dan seterusnya.

Dijelaskannya, Ketua Umum PPM sudah melaksanakan Munas dan di dalam Munas tersebut, terpilihlah sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PP PPM), Samsudin Siregar dan Sekretaris Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Pemuda Panca Marga (PPM), Abdillah Karyadi.

Munas ini sendiri dihadiri oleh seluruh Mada tingkat Provinsi dari seluruh Indonesia lebih kurang 34 Provinsi. “Pesertanya adalah Ketua Mada yang hadir dengan ketentuan telah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) yang mana peserta ialah para Ketua Markas Cabang (Macab) tingkat Kabupaten dan Kota.

Nah, khusus untuk Provinsi Kepulauan Riau, kata Ichsan, Musda sudah dilaksanakan pada tahun 2015 dan terpilihlah Supandi AR selaku Ketua Pimpinan Daerah PPM Provinsi Kepri. Akan tetapi, tambah Ichsan, setelah selesainya Munas pada tanggal 5, 6, dan 7 September 2019, pada tanggal 9-nya Legiun Veteran Republik Indonesia mengatasnamakan Legiun Veteran Republik Indonesia membentuk Presidium. Kemudian melakukan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

“Koridor suatu organisasi, kalau ketua sebelumnya lewat masa jabatan dan belum juga melaksanakan Munas mungkin bisa dipaksakan untuk Munaslub,” ujarnya.

Namun, Ketua PPM sebelumnya sudah melaksanakan Munas sehingga terpilihlah Ketua Pemuda Panca Marga yaitu Samsudin Siregar dengan Sekretaris Abdillah Karyadi.

“Pertanyaan besarnya, siapa yang mau di-Munaslub-kan,” kata Ichsan bernada tanya. “Kalau kami (PPM) ada di Kepri, berarti kami menjadi Kepri. Di Batam menjaga Batam supaya PPM benar-benar menjadi organisasi yang dicintai dan dipahami oleh masyarakat,” katanya lagi.

PPM ini, kata Ichsan mempunyai Legalitas dan  di dalam satu organisasi berdasarkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, hanya akan mengeluarkan satu pada organisasi yang sama keputusan Kemenhumham itu hanya satu.

Di kesimpulan, Ichsan menyebut PPM Provinsi Kepri, akan  melaksanakan sesuai dengan instruksi dari pengurus pusat, agar PPM menjaga kondusifitas Indonesia, khususnya di Kepri dan Batam.(KS03)