Keprisatu.com – Keresahan masyarakat terhadap maraknya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar di Kota Batam kian meningkat. Kebisingan yang ditimbulkan tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berdampak pada kesehatan serta ketertiban umum, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.
Selain polusi suara, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis juga memicu perilaku ugal-ugalan di jalan raya. Kondisi ini meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, membahayakan pengendara lain, serta menciptakan suasana tidak aman di tengah masyarakat.
Tak sedikit warga mengeluhkan gangguan waktu istirahat, terutama pada malam hingga dini hari. Aksi balap liar yang identik dengan knalpot brong bahkan kerap memicu konflik sosial dan keresahan berkepanjangan di lingkungan masyarakat.
Menjawab kondisi tersebut, Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait hasil penindakan terhadap aksi balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Lapangan Apel Mapolresta Barelang, Senin (20/04/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi sejumlah pejabat utama seperti Kasat Lantas Kompol Afiditya Arief Wibowo, Kasihumas AKP Budi Santosa, serta jajaran lainnya. Konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam menjaga ketertiban lalu lintas.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menjelaskan bahwa maraknya knalpot brong dan balap liar telah menjadi perhatian serius, sehingga diperlukan langkah tegas sebagai respons atas keluhan masyarakat.
Penindakan intensif dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Barelang pada 15 hingga 19 April 2026 di sejumlah titik rawan, seperti Nagoya, Jalan Raden Patah, Bundaran Madani, hingga wilayah Sekupang dan sekitarnya, melalui patroli serta razia terpadu.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 102 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh kendaraan kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Barelang.
Para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ancaman pidana kurungan maupun denda. Penindakan ini juga mengacu pada regulasi terkait ambang batas kebisingan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat, sekolah, dan orang tua. Ia mengimbau agar semua pihak berperan aktif dalam mengawasi serta menanamkan kesadaran tertib berlalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan bersama. (KS03)
