Tanjungpinang, Keprisatu.com – Ada ada saja kelakuan pemuda yang satu ini. Gara gara sang pacar hamil, dia harus berurusan dengan polisi.
Urusan jadi makin runyam lantaran si cewek masih di bawah umur. Melengganglah langkah pemuda ini masuk ke jeruji tahanan polisi.
Adalah YW, pemuda yang jatuh hati ke sang pacar hingga kebablasan; sang pacar hamil. Atas laporan sang orang tua si pacar, YW dilaporkan ke kantor Polres Tanjungpinang.
YW harus berurusan dengan pihak kepolisian Tanjungpinang. Karena menghamili pacarnya yang masih berusia 17 tahun.
Pelaku, Yw diamankaan Polisi di Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (19/4/2022).
Hal ini disampaikan saat di konfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (19/4/2022).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap menuturkan, berdasarkan keterangan diduga korban sudah hamil lima bulan.
“Orang tua korban sebagai pelapor mendapati anaknya yang masih duduk di bangku SMA tampak lebih besar dari biasanya. Merasa curiga, orang tua korban membeli tespack untuk mengecek,” ucap Awal.
Menurut Awal, Dari hasil tes, didapati bahwa korban positif hamil. Kemudian orang tua korban melaporkan pacar dari anaknya berinisial Yw (22) tahun ke Kantor Polisi.
“Saat di datangi Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang dan dilakukan interogasi Y mengakui perbuatannya dan kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Harahap.
“Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas Awal. (KS03)