Beranda Batam Kayu Bakau yang Akan Dibawa ke Singapura Diamankan Polda Kepri

Kayu Bakau yang Akan Dibawa ke Singapura Diamankan Polda Kepri

29
0
Kayu bakau yang akan dibawa ke Luar negeri
Kayu bakau yang akan dibawa ke Luar negeri

Keprisatu.com – Kayu bakau yang akan dibawa ke Singapura diamankan Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri. Ada 3 unit kapal kayu dengan muatan kayu bakau atau mangrove di wilayah Dapur 12, Sei Pelenggut, Batam, Kepri yang diamankan pada Jumat (26/6/21) lalu.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo, 3 kapal tersebut membawa kayu bakau yang diambil dari sekitar perairan laut Dapur 12 dan Pulau Jaloh.

“Ada 3 kapal yakni KM. Ahmrina Rossyada 1 sebanyak 4.041 batang kayu, KM. Amino Jaya sebanyak 8.000 batang kayu dan KM. Bonearate sebanyak 6.950 batang,” katanya Jumat (22/10/21).

Dijelaskannya, kayu bakau tersebut akan di Expor ke Singapura. Dimana berdasarkan penyelidikan, mereka telah mengekspor ke Singapura sebanyak dua kali. Kayu tersebut diekspor ke negara Singapura dengan harga perbatangnya sebesar Rp 12 ribu hingga Rp 15 ribu.

“Saat ini sebanyak 18.000 batang kayu diamankan dan diperkirakan total kerugian negara mencapai Rp 234 juta,” jelasnya.

Pada waktu itu, kata Teguh petugas mengamankan Nahkoda Kapal KM. Ahmrin Rossyadha bernama Makmun serta 4 ABK kapal bernama Kamaluddin, Abdul, Risma dan Laudri. Sementara kapal KM. Amino Jaya petugas mengamankan Nahkoda bernama Kamal, sedangkan Kapal KM. Bonearate masih dalam pengejaran, pemilik Kapal telah ditetapkan sebagai DPO yakni Marwiyah alias Ibu Hj. Maka.

“Saat ini, berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka serta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum atau sudah tahap 2,” bebernya.

Para tersangka disangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Setiap.

Isinya orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan dan/atau memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar. Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan orang perseorang an yang dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

KS14