
Batam, Keprisatu.com – Kasus penyelundupan sabu seberat hampir dua ton yang sempat mengguncang Kota Batam akhirnya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan seluruh berkas perkara dan barang bukti telah tuntas diserahkan, dan kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana.
“Seluruh berkas perkara sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Batam. Saat ini kami menunggu penetapan jadwal sidang pertama,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Iqram, Selasa (14/10/2025).
Dalam kasus ini, enam orang terdakwa didakwa sebagai bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas negara. Mereka terdiri atas empat warga Indonesia dan dua warga Thailand, masing-masing berinisial RHT (46), LCS (39), HS (54), FR (25), TL (34), dan WP (31).
Menurut jaksa, para terdakwa berperan membawa sabu dari luar negeri melalui jalur laut internasional menuju perairan Batam menggunakan kapal tanker yang dimodifikasi sebagai sarana penyelundupan.
Kasus ini berawal dari operasi besar yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di perairan sekitar Batam beberapa bulan lalu. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 1,9 ton lebih sabu yang disembunyikan di kapal tanker berbendera asing.
Barang bukti yang telah diserahkan ke pengadilan meliputi satu kapal tanker, satu bundel dokumen kapal, tiga paket besar sabu dengan total berat bersih 1.995.130 gram, enam paspor dan buku pelaut, delapan telepon genggam, satu tablet, satu kartu ATM, serta uang tunai 10.000 Kyats (mata uang Myanmar).
“Jumlah barang bukti sangat besar, dan jaringan ini melibatkan pelaku lintas negara. Ancaman hukuman bagi para terdakwa tentu sangat berat,” kata Iqram.
Keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa dilakukan secara terencana, terstruktur, dan melibatkan sindikat internasional. Kejaksaan menegaskan proses peradilan akan dikawal ketat untuk memastikan keadilan berjalan transparan.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama di wilayah perairan Indonesia yang rawan disusupi jaringan internasional,” tegas Iqram.
Kasus penyelundupan 1,9 ton lebih sabu ini disebut sebagai pengungkapan narkotika terbesar sepanjang 2025 di Kepulauan Riau. Aparat berharap proses hukum yang berjalan dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika yang memanfaatkan jalur laut Indonesia.
Sidang perdana keenam terdakwa dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Batam, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (KS03)



