
Keprisatu.com – Kasus video pengeroyokan karyawan sebuah Kopitiam di Batam yang vital di Media Sosial (Medsos) bermula dari adanya hutang piutang. Dimana sejumlah pria yang membuat kegaduhan di Kopitiam ini sengaja dibayar oleh pihak yang merasa memiliki piutang pada korban.
Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Penganiayaan yang didampingi oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian serta Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (28/10/21).
Pada kesempatan ini, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan sebagaimana yang telah di sampaikan pada konferensi pers sebelumnya, yaitu pada Rabu (27/10/21) malam yang disampaikan oleh Kapolda Kepri bahwa tadi malam Tim Gabungan yang dibentuk Kapolda Kepri yang terdiri dari Penyidik Ditkrimum Polda Kepri, Penyidik Sat Reskrim Polresta Barelang serta Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Penganiayaan di Kopitiam Pada Juli 2021 lalu.
“Dari 10 orang yang di amankan di Wilayah Bengkong Kota Batam, termasuk Tersangka yang sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik dan adanya visum et repertum diduga kuat sebagai pelaku utama atas pengeroyokan dana tau penganiayaan yaitu pelaku inisial AR. Sementara 9 orang lainnya saat ini masih di lakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk mengetahui masing masing perannya.
“Sebagaimana yang di sampaikan kasus ini berawal dari viralnya video di sosial media tentang kasus penganiayaan yang dilaporkan pihak korban, pihak penyidik dari polresta telah melakukan penyelidikan diawali dengan mendatangi TKP, kemudian melakukan pemeriksaan awal saksi, termasuk juga meminta keterangan ahli terkait dengan visum et repertum yang di mintakan atas nama korban,” jelasnya.
Dikatakannya, tentunya ini perlu diketahui oleh masyarakat penanganan sebuah perkara Tindak Pidana tentu tidak sama. Karena ada prosesnya melalui penyelidikan dan penyidikan, kemudian juga tingkat kesulitan penangkapan pelaku, sebagaimana yang disampaikan bahwa pelaku sempat masuk dalam DPO.
“Hari ini kami sampaikan bahwa pelaku utama yang melakukan Tindak Pidana penganiayaan ini berhasil diamankan pada pukul 21.45 WIB tadi malam, diwilayah Bengkong Kota Batam,” bebernya.
Pada kesempatan ini, pihaknya menghimbau kepada masyakarat apabila ada hal yang terkait hutang piutang agar tidak menggunakan jasa preman, ini adalah perilaku premanisme. Karena, berdasarkan perintah Bapak Kapolda Kepri agar semua jajaran menindak tegas seluruh perilaku yang terkait dengan premanisme.
“Untuk masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan apabila terjadi tindakan premanisme,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian mengatakan, sesuai dengan perintah Kapolda Kepri untuk seluruh masyarakat tidak diperbolehkan untuk menyewa jasa premanimse.
“Langsung saja melaporkan ke pihak Kepolisian agar bisa langsung diproses,” katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur. Bahkan Yos mengatakan pihaknya memiliki pengaduan hotline 110 di sampaikan kepada masyarakat silahkan menghubungi layanan pengaduan 110 jika ada yang melihat, mengetahui maupun yang mengalami tindakan premanisme.
“Kami juga menyampaikan pada siapapun pelapor harus kooperatif, karena selain locus delikti di TKP Kopitiam 212 Batam Kota, dari pihak penyidik Polsek Batam Kota yang sebelumnya juga sudah menangani kasus dengan korban pemilik kopitiam tersebut, itu ada 2 LP di Kopitiam 212 yang sebagai korban adalah pegawainya, namun ada 1 LP yang berbeda ini sudah di berkas artinya sudah di layani dengan baik dan sudah tinggal menunggu sidang, dan laporan dari penyidik kita,” bebernya.
Dia juga mengatakan, pihaknya sudah berapa kali menghubungi Pelapor, namun dengan berbagai alasan tidak dapat hadir. Untuk itu dia meminta bertindaklah kooperatif sehingga lewat jalur yang ada, mari beproses secara baik.
“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan saran dan masukan, laporan atau kritik kepada kami tentunya agar Polri lebih baik, sekali lagi kami tidak anti kritik dan kami siap menerima saran serta masukan dari masyarakat guna pelaksanaan tugas kami yang lebih baik lagi kedepan, kami tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (KS14)
Editor ; Teguh Joko Lismanto