Keprisatu.com – Kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap remaja kembali terjadi di Kota Batam. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak yang terungkap di wilayah hukum Polresta Barelang dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi tersebut menjadi alarm serius bahwa anak dan remaja masih menjadi kelompok yang sangat rentan menjadi korban kejahatan seksual, sehingga dibutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pencegahan sejak dini.
Sebelumnya, aparat kepolisian juga menangani sejumlah kasus lain, mulai dari penganiayaan dalam lingkungan keluarga, pencabulan terhadap remaja penyandang disabilitas, kekerasan seksual terhadap pelajar, hingga dugaan perbuatan asusila terhadap bocah berusia tujuh tahun. Rentetan kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap keselamatan anak dapat terjadi di berbagai lingkungan dan dengan beragam modus.
Kasus terbaru diungkap Satreskrim Polresta Barelang dengan menetapkan seorang pria berinisial MSM (24) sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap dua pelajar berusia 16 tahun, KVSS dan MRAP. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban diduga diajak bertemu pelaku di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja setelah salah seorang korban mengalami persoalan ekonomi dan sebelumnya telah mengenal tersangka melalui korban lainnya.
Maraknya kasus serupa harus menjadi perhatian bersama. Orang tua diharapkan lebih intensif mengawasi pergaulan anak, termasuk aktivitas di media sosial dan lingkungan sehari-hari. Masyarakat juga diminta tidak bersikap acuh terhadap perilaku-perilaku menyimpang atau situasi yang berpotensi mengarah pada eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak. Keberanian untuk saling mengingatkan dan segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian dapat menjadi langkah penting untuk mencegah semakin banyak anak dan remaja menjadi korban.
Dalam gelar eksposes kasus , Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah salah satu korban ketahuan orangtuanya lalu dipaksa menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Polisi kemudian menyelidiki hingga menangkap tersangka pada 8 Juli 2026. Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sebelumnya, perhatian publik juga tertuju pada kasus penganiayaan terhadap bocah berusia sembilan tahun di Sagulung yang diduga dilakukan ibu tiri bersama ayah kandung korban.
Saat ini berkas perkara telah memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis sebelum kembali diasuh oleh ibu kandungnya.
Kasus lain terjadi di Batuaji, ketika seorang remaja perempuan penyandang disabilitas berusia 17 tahun diduga menjadi korban persetubuhan. Pelaku berinisial SMD (31) diduga membujuk korban dengan iming-iming es krim sebelum membawanya ke sebuah penginapan. Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.
Di Bengkong, Unit Reskrim Polsek Bengkong juga mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap remaja perempuan berusia 17 tahun. Seorang pemuda berinisial MSR (20) diamankan setelah kasus tersebut terungkap melalui informasi dari pihak sekolah yang kemudian diteruskan kepada keluarga korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.
Masih di wilayah Bengkong, polisi turut menangani dugaan perbuatan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun. Terduga pelaku berinisial J (47) sempat diamankan warga sebelum diserahkan kepada polisi. Aparat bergerak cepat mengamankan pelaku sekaligus menghindari aksi main hakim sendiri dan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyidikan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan seluruh kasus kekerasan terhadap anak yang telah diungkap akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan terhadap anak karena tindakan tersebut merusak masa depan korban.
Namun, Anggoro menilai penegakan hukum saja tidak cukup. Ia mengingatkan perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua diminta lebih memperhatikan aktivitas anak, mengetahui lingkungan pergaulan mereka, serta membangun komunikasi yang baik agar anak berani bercerita apabila mengalami atau mengetahui tindakan yang mencurigakan. (tjl)