Keprisatu.com – Kasus Tindak Pidana Korupsi atas pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo, sudah memasuki tahap P21. Kelengkapan berkas kasus tersebut, sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep.
Dalam proses P21, kali ini, Satuan Reskrim Polres Lingga melakukan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep Kabupaten Lingga. Senin (05/10/2020).
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pegelolaan Angaran BLUD RSUD Dabo Ta. 2018 atas nama tersangka AWS dengan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU RI No 31 th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di rubah dengan UU RI No.20 th 2001.
Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang Sik,M.SI melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan SIK mengatakan, “Berkas perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 15 / XI / 2019 / KEPRI / SPKT RESLINGGA, Tanggal 19 November 2019 telah dinyatakan lengkap, berkas perkaranya (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Adi Kuasa Tarigan.
Menurut AKP Adi Kuasa, hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Nomor : B-861/L.10.14/Ft.1/09/2020, tanggal 17 September 2020.
Dalam proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) tersangka, pihaknya memberlakukan protokol kesehatan dengan terlebih dahulu dilakukan Rapid tes di RSUD Dabo Singkep, untuk memastikan bahwa tersangka tidak terpapar Covid 19.
“Berdasarkan hasil Rapid tes, dinyatakan tersangka negatif Covid 19”, tutur AKP Adi Kuasa Tarigan. (ks03)