Beranda Batam Kasus Kekerasan di Ocarina, Polisi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir

Kasus Kekerasan di Ocarina, Polisi Amankan Dua Pelaku Pengeroyokan Juru Parkir

Ilustrasi pengeroyokan (Sumber: int)
Keprisatu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang memproses hukum dua pria yang diduga terlibat aksi pengeroyokan terhadap seorang juru parkir di kawasan Ocarina, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Kedua terduga pelaku kini telah diamankan aparat kepolisian guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) di sebuah kawasan perumahan di Kecamatan Batam Kota. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan terkait tindak kekerasan yang menimpa korban bernama Amdi, yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan bermula saat korban dilarang oleh sekelompok orang untuk beraktivitas sebagai juru parkir di kawasan tersebut. Namun, larangan itu tidak diindahkan korban, sehingga memicu terjadinya aksi kekerasan.

Dalam kejadian tersebut, dua pelaku berinisial SS dan ND diduga melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Sekelompok orang, sekitar 10 orang, mendatangi korban dan meminta agar tidak melakukan aktivitas parkir. Karena tidak diindahkan, dua orang kemudian melakukan pengeroyokan,” kata Kompol Debby, Jumat (23/1/2026).

Debby mengungkapkan, sebagian dari kelompok tersebut merupakan petugas keamanan kawasan wisata Ocarina. Mereka tidak mengizinkan korban bekerja sebagai juru parkir di lokasi tersebut, meski korban telah menjalani pekerjaan itu selama kurang lebih tiga tahun.

“Korban sudah tiga tahun bekerja sebagai juru parkir, namun tidak diizinkan beraktivitas di lokasi tersebut,” ujarnya.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada mata kanan, tangan, leher, serta bagian tubuh lainnya. Polisi masih mendalami motif para pelaku dan mengembangkan penyelidikan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.

“Saat ini sudah tujuh orang diperiksa, terdiri dari petugas keamanan, korban, dan saksi lainnya. Korban juga memiliki karcis parkir resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan,” ungkap Debby.

Polresta Barelang juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Batam terkait penetapan dan kewenangan lokasi parkir di kawasan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. (*/tjo)