Beranda Kepri Kasus Curanmor, Polres Karimun Ringkus Napi Asimilasi

Kasus Curanmor, Polres Karimun Ringkus Napi Asimilasi

Polres Karimun mengamankan dua tersangka dalam kasus curanmor, Senin (3/8/2020).

Keprisatu.com – Narapidana kasus asimilasi Ei alias Kandul kembali diringkus jajaran Satreskrim Polres Karimun. Ei ditangkap usai melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di parkiran Kolam Renang Bonanza, Kecamatan Meral pada 30 Juli lalu.

Narapidana asimilasi itu diringkus bersama rekannya Rap (33) di dua lokasi berbeda. Pelaku Ei ditangkap di kawasan Pantai Pongkar Kecamatan Meral Barat. Sementara Rap ditangkap di kawasan Kecamatan Tebing.

“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka diketahui melakukan pencurian sepeda motor pekerja kolam renang Bonanza,” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Senin (3/7/2020).

Ia mengatakan, dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor RX-King yang keadaannya sudah tidak lengkap.

“Diduga motor telah ditrondoli pelaku. Kemudian, sejumlah peralatan motor juga kita sita sebagai barang bukti,” katanya.

Adenan mengatakan, salah satu pelaku berinisial Ei merupakan seorang napi asimilasi di masa pandemi Covid-19. Ei juga merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap kembali dalam kasus Curanmor.

“Dia baru bebas dari program asimilasi,”kata Adenan.

Ei mengaku melakukan tindak pidana karena kebutuhan ekonomi dan ia tidak bekerja. “Terdesak ekonomi. Tidak kerja,” katanya.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHpidana dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara. (KS 12)

Editor : zaki