Beranda Nasional Karimun Disebut Satu Paket Kasus yang Menjebloskan Bupati Labuhanbatu Utara

Karimun Disebut Satu Paket Kasus yang Menjebloskan Bupati Labuhanbatu Utara

302
0
Konferensi pers KPK terkait kasus mafia anggaran, Selasa (10/11/2020).
Konferensi pers KPK terkait kasus mafia anggaran, Selasa (10/11/2020).

Keprisatu.com – Kabupaten Karimun Provinsi Kepri, disebut salah satu daerah yang satu paket dengan kasus calo anggaran yang menjebloskan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus ke tahanan KPK, Selasa (10/11/2020). Terkait dengan kasus ini, Bupati Karimun pun dilaporkan ke KPK.

”Laporan sudah masuk ke KPK, semoga ada reaksi secepatnya.” ungkap aktivis antikorupsi Kepri, Tain Komari, Selasa (10/11/2020).

Tain menjelaskan berdasarkan putusan pengadilan terhadap Yaya Purnomo, pejabat Kementerian Keuangan yang sudah divonis pengadilan Topikor Jakarta pusat tahun 2019. “Dalam putusan itu berdasarkan keterangan para saksi, jelas disebutkan Bupati Karimun memerintahkan anak buahnya memberikan uang 500 juta untuk memuluskan Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Karimun tahun 2018 senilai Rp47 miliar,” papar Tain.

Tain menjelaskan, beberapa kepala daerah yang terlibat suap terhadap Yaya Purnomo sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Prosesnya terus berjalan, meski di tengah pandemi Covid-19.

“Jadi masalah Karimun ini tinggal menunggu waktu saja, untuk menyusul daerah lainnya yang sekarang sudah tersangka,” paparnya.

Tain mengingatkan agar masyarakat tidak memilih calon pemimpin yang sedang bermasalah hukum. Sebab kalaupun terpilih, maka ia akan repot untuk mengamankan dirinya dari proses hukum.

“Masyarakat bisa dirugikan ke depannya, maka proses hukum ini harus didorong sampai tuntas,” tegas Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 ini.

Provinsi Kepri, tambah Tain, selama ini selalu menempati posisi 5 besar daerah terkorup berdasarkan rilis KPK. ”Artinya ini juga tantangan buat KPK untuk membuktikan bahwa di Kepri memang banyak kepala daerah yang korupsi dan itu harus dibersihkan,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual yang disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (10/11/2020), diketahui Yaya Purnomo yang disebut calo anggaran merupakan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yaya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018.

Selain itu, Yaya terbukti menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 6,5 miliar, USD 53 ribu, dan SGD 325 ribu, yang tidak berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan delapan daerah mendapatkan alokasi anggaran di DAK dan DID APBN tahun 2018.

Delapan daerah itu adalah Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.

Kini KPK terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga kini sudah ada sejumlah pihak yang dijerat sebagai tersangka dan bahkan juga sudah divonis bersalah, salah satunya eks anggota DPR Sukiman. (ks04)

editor: arham